Berapa Besaran Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024? Segini Rinciannya, Naik Dua Kali Lipat dari Pemilu 2019!
Penulis: Rafika
Kamis, 14 Desember 2023 | 771 views
Presisi.co - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi membuka pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk penyelenggaraan pemilu 2024 mulai 11 hingga 20 Desember 2023. KPPS menjadi unsur yang sangat penting dalam pelaksanaan pesta demokrasi di Indonesia.
Mereka memiliki tanggung jawab penting atas proses pemungutan suara, mulai dari merencanakan, mengawasi pemungutan suara, menghitung suara, dan mengumumkan hasilnya. Tugas utama KPPS ialah memastikan bahwa proses pemilihan berjalan dengan lancar, aman, dan transparan.
Pada pemilu tahun 2019 lalu, petugas KPPS menerima gaji sebesar 500 ribu rupiah per hari kerja. Selain itu, mereka juga memiliki jaminan kecelakaan dan jaminan kematian. Kabar baiknya, jumlah gaji petugas KPPS naik dua kali lipat pada penyelenggaraan pemilu 2024 tahun depan.
Menyadur dari CNN Indonesia, kenaikan honorarium ini merupakan pengajuan langsung dari KPU yang kemudian disetujui oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Kemenkeu menyetujui pengajuan anggaran yang disampaikan KPU untuk honor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih), Panitia Pemungutan Luar Negeri (PPLN) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN).
Selain menaikkan gaji petugas KPPS, KPU juga turut menaikkan honor bagi petugas badan ad hoc lainnya pada Pemilu 2024.
Berikut rincian gaji yang diterima petugas KPPS dan badan Ad Hoc Pemilu 2024.
Gaji PPK Pemilu 2024 Ketua: Rp1,85 juta naik menjadi Rp2,5 juta Anggota: Rp1,6 juta naik menjadi Rp2,2 juta Sekretaris: Rp1,3 juta naik menjadi Rp1,85 juta Pelaksana: Rp850 ribu naik menjadi Rp1,3 juta
Gaji PPS Pemilu 2024 Ketua: Rp900 ribu naik menjadi Rp1,5 juta Anggota: Rp850 ribu naik menjadi Rp1,3 juta Sekretaris: Rp800 ribu naik menjadi Rp1,15 juta Pelaksana: Rp750 ribu naik menjadi Rp1,05 juta
Gaji Pantarlih Pemilu 2024 Rp800 ribu naik menjadi Rp1 juta
Gaji petugas KPPS Pemilu 2024 Ketua: Rp550 ribu naik menjadi Rp1,2 juta Anggota: Rp500 ribu naik menjadi Rp1,1 juta Satlinmas: Rp500 ribu naik menjadi Rp700 ribu
Gaji PPLN Pemilu 2024 Ketua: Rp8 juta naik menjadi Rp8,4 juta Anggota: Rp7,5 juta naik menjadi Rp8 juta Sekretaris: Rp7 juta Pelaksana: Rp6,5 juta
Pantarlih Luar Negeri Pemilu 2024 Petugas Pantarlih LN: Rp 6,5 juta
Gaji KPPSLN Ketua: Rp6,5 juta Sekretaris: Rp6 juta Satlinmas LN: Rp4,5 juta
Santunan kecelakaan kerja
Selain honor, pemerintah juga menetapkan Santunan Kecelakaan Kerja bagi badan Ad Hoc pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan 2024.
Berikut jenis santunan kecelakaan kerja dan besarannya, dilansir dari laman KPU.
Meninggal dunia: Rp36 juta per orang Cacat permanen: Rp30,8 juta per orang Luka berat: Rp16,5 juta per orang Luka sedang: Rp8,25 juta per orang Bantuan biaya pemakaman: Rp 10 juta per orang
Nah, itu dia informasi mengenai besaran gaji petugas KPPS Pemilu 2024 yang naik dua kali lipat dari Pemilu 2019. Bagaimana, tertarik untuk mendaftar? (*)