search

Berita

Pemilu 2024Petugas KPPSGaji Petugas KPPSBerapa gaji jadi petugas KPPS

Berapa Besaran Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024? Segini Rinciannya, Naik Dua Kali Lipat dari Pemilu 2019!

Penulis: Rafika
Kamis, 14 Desember 2023 | 535 views
Berapa Besaran Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024? Segini Rinciannya, Naik Dua Kali Lipat dari Pemilu 2019!
Ilustrasi Pemilu 2024. (net)

Presisi.co - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi membuka pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk penyelenggaraan pemilu 2024 mulai 11 hingga 20 Desember 2023. KPPS menjadi unsur yang sangat penting dalam pelaksanaan pesta demokrasi di Indonesia.

Mereka memiliki tanggung jawab penting atas proses pemungutan suara, mulai dari merencanakan, mengawasi pemungutan suara, menghitung suara, dan mengumumkan hasilnya. Tugas utama KPPS ialah memastikan bahwa proses pemilihan berjalan dengan lancar, aman, dan transparan.

Pada pemilu tahun 2019 lalu, petugas KPPS menerima gaji sebesar 500 ribu rupiah per hari kerja. Selain itu, mereka juga memiliki jaminan kecelakaan dan jaminan kematian. Kabar baiknya, jumlah gaji petugas KPPS naik dua kali lipat pada penyelenggaraan pemilu 2024 tahun depan.

Menyadur dari CNN Indonesia, kenaikan honorarium ini merupakan pengajuan langsung dari KPU yang kemudian disetujui oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Kemenkeu menyetujui pengajuan anggaran yang disampaikan KPU untuk honor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih), Panitia Pemungutan Luar Negeri (PPLN) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN).

Selain menaikkan gaji petugas KPPS, KPU juga turut menaikkan honor bagi petugas badan ad hoc lainnya pada Pemilu 2024.

Berikut rincian gaji yang diterima petugas KPPS dan badan Ad Hoc Pemilu 2024.

  1. Gaji PPK Pemilu 2024
    Ketua: Rp1,85 juta naik menjadi Rp2,5 juta
    Anggota: Rp1,6 juta naik menjadi Rp2,2 juta
    Sekretaris: Rp1,3 juta naik menjadi Rp1,85 juta
    Pelaksana: Rp850 ribu naik menjadi Rp1,3 juta
  2. Gaji PPS Pemilu 2024
    Ketua: Rp900 ribu naik menjadi Rp1,5 juta
    Anggota: Rp850 ribu naik menjadi Rp1,3 juta
    Sekretaris: Rp800 ribu naik menjadi Rp1,15 juta
    Pelaksana: Rp750 ribu naik menjadi Rp1,05 juta
  3. Gaji Pantarlih Pemilu 2024
    Rp800 ribu naik menjadi Rp1 juta
  4. Gaji petugas KPPS Pemilu 2024
    Ketua: Rp550 ribu naik menjadi Rp1,2 juta
    Anggota: Rp500 ribu naik menjadi Rp1,1 juta
    Satlinmas: Rp500 ribu naik menjadi Rp700 ribu
  5. Gaji PPLN Pemilu 2024
    Ketua: Rp8 juta naik menjadi Rp8,4 juta
    Anggota: Rp7,5 juta naik menjadi Rp8 juta
    Sekretaris: Rp7 juta
    Pelaksana: Rp6,5 juta
  6. Pantarlih Luar Negeri Pemilu 2024
    Petugas Pantarlih LN: Rp 6,5 juta
  7. Gaji KPPSLN
    Ketua: Rp6,5 juta
    Sekretaris: Rp6 juta
    Satlinmas LN: Rp4,5 juta

Santunan kecelakaan kerja

Selain honor, pemerintah juga menetapkan Santunan Kecelakaan Kerja bagi badan Ad Hoc pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan 2024.

Berikut jenis santunan kecelakaan kerja dan besarannya, dilansir dari laman KPU.

Meninggal dunia: Rp36 juta per orang
Cacat permanen: Rp30,8 juta per orang
Luka berat: Rp16,5 juta per orang
Luka sedang: Rp8,25 juta per orang
Bantuan biaya pemakaman: Rp 10 juta per orang

Nah, itu dia informasi mengenai besaran gaji petugas KPPS Pemilu 2024 yang naik dua kali lipat dari Pemilu 2019. Bagaimana, tertarik untuk mendaftar? (*)

Editor: Rafika