Ini Dampaknya Jika Tak Ubah NIK Sebagai NPWP Sampai 1 Juli 2024
Penulis: Redaksi Presisi
Rabu, 13 Desember 2023 | 531 views
Samarinda, Presisi.co - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memundurkan jadwal implementasi penuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jadwal yang semula tanggal 1 Januari 2024 diundur sampai 1 Juli 2024.
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
"Kesempatan ini diberikan kepada seluruh stakeholder untuk menyiapkan sistem aplikasi terdampak sekaligus upaya pengujian dan habituasi sistem yang baru bagi Wajib Pajak," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti dalam keterangan tertulisnya melalui Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara, Rabu (14/12/2023).
Maka NPWP format saat ini yang terdiri dari 15 digit masih berlaku sampai 30 Juni. Sedangkan format 16 digit akan berlaku mulai 1 Juli 2024.
Sebagai informasi, sampai dengan 7 Desember 2023, total sebanyak 59,56 juta NIK- NPWP yang telah dipadankan.
Sebanyak 55,76 juta dipadankan oleh sistem dan 3,80 juta dipadankan oleh WP.
"Jumlah pemadanan tersebut mencapai 82,52% dari total Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri," ungkap Dwi.
Masyarakat yang NIK nya belum terdaftar sebagai NPWP dan bila tidak dipadankan sampai pertengahan tahun besok, maka tidak bisa melakukan transaksi yang berhubungan dengan perpajakan.
Kemudian untuk memastikan layanan perpajakan dapat berjalan dengan baik pada 2024, Direktorat Jenderal Pajak menyediakan Virtual Help Desk bagi ILAP maupun Wajib Pajak yang membutuhkan bantuan terkait dengan implementasi NPWP 16 digit.
Help Desk tersebut dibuka setiap hari kerja dengan alamat sebagai berikut:
Virtual Help Desk Senin sampai Jumat Pukul 10.00-14.00 WIB.
Meeting ID 865 5844 8199 dengan kode Passcode Helpdesk atau Link : https://tinyurl.com/helpdeskvirtual2023.