search

Berita

Eddy HiariejEddy Hiariej tersangka korupsiEddy Hiariej gugat KPK

Tak Terima Jadi Tersangka, Wamenkumham Eddy Hiariej Gugat KPK ke PN Jaksel

Penulis: Rafika
Senin, 04 Desember 2023 | 420 views
Tak Terima Jadi Tersangka, Wamenkumham Eddy Hiariej Gugat KPK ke PN Jaksel
Eddy Hiariej. (Instagram)

Presisi.co - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan tersebut menyusul penetapannya sebagai tersangka dugaan korupsi berupa suap dan gratifikasi.

Gugatan yang diajukan oleh ahli pidana tersebut berkaitan dengan sah atau tidaknya KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka.

Merujuk pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, praperadilan tersebut diajukan Eddy pada Senin (4/12/2023), dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2023/PN.JKT.SEL.

Tak sendirian, Eddy mengajukan gugatan tersebut bersama dua asisten pribadinyam Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi, yang juga berstatus sebagai tersangka. Ketiganya tertulis sebagai pemohon, sementara KPK sebagai termohon.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto juga membenarkan praperadilan tersebut. Sidang pertama akan dipimpin hakim tunggal Estiono.

"Sidang pertama, Senin, 11 Desember 2023," kata Djuyamto, dilansir dari jaringan Suara.com.

Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka ialah Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika, sementara satu orang lainnya merupakan pihak swasta, Helmut Hermawan yang merupakan Direktur PT Citra Lampia Mandiri.

Guna proses penyidikan, Eddy sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Pencegahan itu dilakukan KPK dengan memintanya ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan dan HAM.

KPK juga sudah mengirimkan surat pemberitahaun dimulainya penyidikan (SPDP) atua penetapan tersangka ke Presiden Joko Widodo. (*)

Editor: Rafika