search

Daerah

Harimau Serang ManusiaHarimau Serang Pria di Samarinda

Lagi, BKSDA Kaltim Kembali Temukan Seekor Harimau di Kediaman AS

Penulis: Redaksi Presisi
Rabu, 22 November 2023 | 558 views
Lagi, BKSDA Kaltim Kembali Temukan Seekor Harimau di Kediaman AS
EVAKUASI HARIMAU - Proses evakuasi salah satu harimau milik AS oleh BKSDA Kaltim, Minggu (19/11/2023). ist/BKSDA KALTIM

Samarinda, Presisi.co - BKSDA Kaltim dan Polresta Samarinda kembali temukan satwa liar di kediaman AS, pemilik harimau yang memangsa anak buahnya Suprianda.

Hewan tersebut merupakan harimau yang belum diketahui asal dan jenisnya.

Saat ini belum ada informasi tambahan mengenai fakta temuan baru ini.

Namun Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli membenarkan hal tersebut.

"Iya ada satu lagi (Harimau) kita temukan. Besok (Kamis, 23/11) akan kita rilis," jawabnya singkat melalui pesan singkat whatsapp, Rabu (22/11/2023).

Sementara itu, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kaltim juga belum memberikan pernyataan lanjutan mengenai temuan baru ini.

Kepala BKSDA Kaltim M. Ari Wibawanto menjelaskan bahwa AS alias Andre pemilik dari satwa-satwa liar itu pernah mengajukan permohonan penangkaran hewan-hewan impor pada 2021 lalu.

Namun BKSDA Kaltim tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan perizinan tersebut.

Oleh sebab itu mereka hanya memberikan persyaratan apa saja yang harus dipenuhi oleh Andre untuk pengajuan perizinan ke pusat.

"Cuma sampai sekarang kami tidak tahu kelanjutan dari permohonan tersebut. Andre tidak pernah lagi berkoordinasi dengan kami," jelasnya.

Dia menegaskan bahwa kalaupun ada perizinan, harimau, macan dan satwa liar lainnya tidak bisa dipelihara secara pribadi.

Sebab hewan-hewan buas tersebut tidak akan pernah bisa jinak ataupun kehilangan sifat liarnya.

"Kecuali balai konservasi, boleh. Itupun kalau hewannya masuk (baik nasional maupun impor) harus ada surat pemberitahuan kepada kami (BKSDA). Tapi selama ini tidak pernah ada," tegasnya.

Saat ini AS atau pemilik harimau tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana yang karena kelalaian menyebabkan orang meninggal dunia dan berkaitan dengan perkara larangan memelihara satwa atau hewan liar dilindungi sebagaimana dimaksud dalam pasal 359 KUH Pidana Juncto Pasal 21 ayat 2 Juncto Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

 

Baca Juga