search

Advetorial

Pemkab KukarIKM KukarUMKMDisperindag Kukar3 TASSayid FathullahEdi DamansyahRendi Solihin

Bangkitkan Ekonomi Lokal, Disperindag Kukar Gencar Tingkatkan 3 TAS Para Pelaku IKM di Kukar

Penulis: Redaksi Presisi
Senin, 06 November 2023 | 193 views
Bangkitkan Ekonomi Lokal, Disperindag Kukar Gencar Tingkatkan 3 TAS Para Pelaku IKM di Kukar
Sekretaris Disperindag Kukar, Sayid Fathullah (Istimewa)

Tenggarong, Presisi.co - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar), melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kukar, terus berupaya membangkitkan perekonomian lokal. Salah satunya dengan meningkatkan Kuantitas, Kualitas, dan Kapasitas (3 TAS) para pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) di Kukar, 

Kepala Disperindag Kukar, yang diwakili oleh Sekretaris Disperindag, Sayid Fathullah mengatakan, peningkatan ketiga aspek tersebut memiliki peranan penting dalam mengembangkan IKM Kukar.

"Misalnya, bagi produsen krupuk, mereka dianjurkan untuk memastikan ikan yang digunakan berkualitas baik, campuran bahan yang seimbang, dan proses produksi yang higienis,” tutur Fathullah, Senin (6/10/2023).

Lanjut dia, pihaknya berupaya untuk terus mendorong peningkatan produksi dari tiap-tiap IKM. Tak hanya itu, Disperindag Kukar juga berusaha untuk terus memberikan dukungan, demi memastikan usaha mereka tetap berlanjut.

Dalam hal regulasi, Peraturan Bupati Perbup Nomor 74 tahun 2021 tentang (Bena) beli dan belanja produk lokal, pemerintah didorong perusahaan-perusahaan, perbankan untuk membeli produk-produk industri dan Usaha, Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang ada.

"Sehingga kita tidak lagi beli produk dari luar Kukar. Kita ada 58 OPD di Kukar ini, perusahaan dan perbankan juga ribuan dan ratusan, nah ini yang kita dorong termasuk mengkonsumsi dan menggunakan produk lokal." ungkapnya.

Fathullah juga menekankan bahwa produsen UMKM dan IKM di Kukar harus tetap optimis, semangat untuk berproduksi, dan berinovasi dalam mengembangkan produk-produk lokal. 

"Dan pemerintah siap untuk mendukung melalui regulasi yang ada. Seluruh OPD diwajibkan untuk menggunakan produk IKM lokal dalam kegiatan mereka, termasuk dalam rapat di kantor dan penggunaan perkakas kantor yang harus dibeli dari produsen lokal." pungkasnya. (Adv)

Editor: Rafika