Tok! MK Tolak Gugatan Batas Usia Maksimal Calon Presiden 70 Tahun
Penulis: Rafika
Senin, 23 Oktober 2023 | 713 views
Presisi.co - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), dengan perkara nomor 107/PUU-XXI/2023 perihal maksimal umur capres-cawapres 70 tahun pada Senin (16/10/2023).
Dalam putusannya, MK menolak gugatan terkait batas usia maksimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) 70 tahun dan tidak pernah terlibat pelanggaran HAM dalam perkara 102/PUU-XXI/2023.
"Menyatakan permohonan para pemohon sepanjang pengujian norma pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan di ruang sidang, sebagaimana diberitakan jaringan Suara.com.
“Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya,” tambah dia.
Adapun gugatan di Mahkamah Konstitusi itu dimohonkan oleh tiga orang yakni Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari dan Rio Saputro Atas yang tergabung dalam aliansi ‘98 pengacara pengawal demokrasi dan HAM.
Dalam gugatannya, pemohon meminta MK untuk mengubah pasal 169 huruf q UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi ‘berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 70 tahun pada proses pemilihan'.
Selain itu, pemohon juga meminta agar MK memperluas norma pasal 169 huruf d UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan menambahkan ‘tidak memiliki rekam jejak melakukan pelanggaran hak asasi manusia yang berat di masa lalu, bukan orang yang terlibat dan/atau menjadi bagian dari peristiwa penculikan aktivis pada tahun 1998, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku penghilangan orang secara paksa tidak pernah melakukan tindak pidana genosida, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan dan tindakan yang antidemokrasi’. (*)