Geram 'Mahkamah Keluarga' Muluskan Jalan Dinasti Politik Jokowi, Rizal Ramli: Jokowi jatuh kita bubarkan MK!
Penulis: Rafika
Rabu, 11 Oktober 2023 | 802 views
Presisi.co - Pakar ekonomi sekaligus Mantan Menko Marves Rizal Ramli mengungkapkan kegeramannya terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) yang tengah melakukan pengkajian ulang terhadap aturan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Menurutnya, apabila MK meloloskan gugatan batas usia capres cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun, maka hal ini akan memuluskan jalan putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabumining, menuju kursi wakil presiden.
Melalui laman Twitter atau akun X pribadinya, Rizal Ramli menyebut akan ada kejutan dari putusan MK. Bahkan, ia memplesetkan MK dengan sebutan 'Mahkamah Keluarga'.
"Hari ini akan ada sirkus Mahkamah Keluarga yang akan memutuskan boleh jadi Capres/Wapres," katanya melalui laman X, dikutip Rabu (11/102023).
Namun, ia mengaku mendapat bocoran bahwa MK tak akan mengubah batas usia 40 tahun capres-cawapres, melainkan membuat pengecualian. Meski belum berusia 40 tahun, seseorang boleh mencalonkan diri selama sudah berpengalaman menjadi bupati atau gubernur.
"Tidak ubah batas umur, asalkan pernah jadi bupati/gubernur," ujarnya.
Lebih lanjut, Rizal Ramli menyayangkan tindakan MK yang dinilai mendukung adanya dinasti politik keluarga Presiden Joko Widodo.
"Memalukan ini MK menjadi ‘Mahkamah Keluarga’ membangun dinasti kerajaan Jokowi - disgusting," katanya.
"Jokowi jatuh kita bubarkan MK nepotisme dan abal-abal ini!," tulisnya menyambung,
Sebagaimana diketahui, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming yang merupakan putra sulung Presiden Jokowi itu tengah santer disebut-sebut akan maju menjadi cawapres dalam Pilpres 2024 mendatang. Namun, usia Gibran diketahui pada tahun ini baru menginjak 36 tahun.
Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan uji materiil soal ketentuan batas usia minimal capres dan cawapres pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Putusan tersebut akan dibacakan pada Senin (16/10) mendatang. (*)