Legislator Kaltim Tanggapi Demonstrasi Mahasiswa Menolak UU Cipta Kerja dan Tambang Ilegal
Penulis: Redaksi Presisi
Rabu, 12 April 2023 | 226 views
Samarinda, Presisi.co – Demonstrasi mahasiswa yang diorganisir oleh Aliansi Mahakam Kembali Serbu Kantor DPRD Kaltim telah mendapatkan respons dari Legislator Kalimantan Timur, M Udin. Demonstrasi ini diinisiasi sebagai bentuk protes terhadap Undang-Undang Cipta Kerja serta masalah tambang ilegal.
Legislator Kalimantan Timur, M. Udin, memberikan tanggapan terkait aksi demonstrasi yang diadakan oleh Aliansi Mahakam di Kantor DPRD Kaltim. Demonstrasi tersebut mengusung tuntutan penolakan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja dan permasalahan tambang ilegal.
"Hari ini kami baru saja menghadapi aksi demonstrasi mahasiswa tersebut terkait Penolakan Undang-Undang Cipta Kerja dan tambang ilegal," ujar Udin saat ditemui usai menemui mahasiswa yang melakukan aksi di Kantor DPRD Kaltim.
Udin, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim, menyatakan bahwa pihaknya secara umum menerima dan mendukung keresahan yang diutarakan oleh para mahasiswa.
"Secara umum kami menerima, untuk penolakan UU Cipta Kerja kami juga akan sampaikan ini melalui DPR RI, tetapi mengenai tambang ilegal, pansus tidak memiliki wewenang lebih. Namun, secara sikap kami sangat mendukung penolakan terhadap tambang ilegal," tambahnya.
Sementara itu, Korlap aksi Aliansi Mahakam, Muhammad Ilham Maulana, menjelaskan aksi yang berlangsung selama seminggu ini dilakukan sebagai bentuk ungkapan keprihatinan terkait UU Cipta Kerja dan masalah tambang ilegal di Kalimantan Timur.
Muhammad Ilham Maulana mengungkapkan bahwa aksi ini merupakan kelanjutan dari aksi sebelumnya pada Kamis (6/4), yang memiliki tujuan untuk mengutarakan aspirasi. Namun, aksi kedua ini mendapat tanggapan langsung dari salah satu Anggota DPRD Kaltim.
"Ide kami adalah agar aspirasi ini dapat diterima oleh Anggota DPRD Kaltim dan kemudian diadvokasi di tingkat pemerintahan pusat," ucap Ilham.
Ilham menjelaskan bahwa tuntutan mereka meliputi dorongan kepada DPRD Kaltim untuk mendorong pencabutan UU Cipta Kerja dan mengkomunikasikannya ke DPR RI.
Aliansi Mahakam juga menyoroti tindakan pemerintah pusat dalam mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Mereka berpendapat bahwa langkah ini menimbulkan ketidakpuasan dan tidak mengakomodasi kepentingan masyarakat.
Demonstrasi ini juga mencerminkan ketidakpuasan terhadap pengesahan Perpu setelah UU Cipta Kerja dinyatakan bersyarat inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No. 91/PUU-XVII/2020. Pengesahan yang terburu-buru menjadi alasan bagi para mahasiswa untuk kembali turun ke jalan.
Aliansi Mahakam mengajukan serangkaian tuntutan, termasuk pencabutan UU Cipta Kerja oleh Presiden dan DPR RI, pengkajian ulang UU Ciptaker dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat, penanganan serius terhadap praktik ilegal mining dan ilegal fishing di Kaltim, serta penghentian kriminalisasi dan represi terhadap masyarakat adat, pejuang HAM, dan pejuang lingkungan. (*)