Penulis: Redaksi Presisi
Rabu, 14 Juni 2023 | 169 views
Sangatta, Presisi.co - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna ke-10 tentang Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 di Ruang Sidang Utama, Rabu (14/6/2023).
Ketua DPRD Kutim Joni memimpin jalannya rapat sidang paripurna didampingi Wakil Ketua I DPRD Kutim Asti Mazar, Wakil Ketua II DPRD Kutim H. Arfan dan 21 anggota DPRD Kutim.
Rapat paripurna tersebut juga dihadiri Asisten Pemkesra Setkab Kutim Poniso Suryo Renggono, Asisten Perekonomian dan pembangunan Pemkab Kutim Zubair, unsur Forkopimda dan Kepala OPD lainnya.
Sebelum penyampaian nota pengantar dilakukan, Joni mengajak seluruh peserta sidang menyanyikan lagu Indonesia Raya.
"Hadirin Sekalian, dengan dihadiri dan di tanda tangani 21 anggota DPRD Kutim, maka rapat paripurna ke-10 tentang Penyampaian Nota Pengantar mengenai Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2022, saya nyatakan di buka," ujar Joni sembari memukulkan palunya sebanyak 3 kali.
Joni mempersilahkan Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman yang di wakili Asisten 2 Perekonomian dan pembangunan setkab Kutim Zubair untuk menyampaikan nota pengantar mengenai Raperda Pertanggungjawaban APBD 2022. (editor: jon)