Kartu Prakerja Gelombang 58 Dibuka, Simak Cara Pendaftarannya!
Penulis: Rafika
Sabtu, 29 Juli 2023 | 900 views
Presisi.co - Program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan/atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 58 resmi dibuka sejak Jumat (28/07/2023) kemarin. Informasi ini disampaikan melalui laman Instagram resmi Kartu Prakerja, @prakerja.go.id.
"Sekarang udah dibuka nih Sob! Yuk langsung klik 'Gabung Gelombang' sekarang di dashboard Prakerja kamu! Belum bisa gabung karena belum daftar? Daftar sekarang melalui www.prakerja.go.id secara mandiri supaya #JadiBisa gabung gelombang," tulis caption dalam unggahan tersebut.
Setelah dinyatakan sah sebagai pemegang Kartu Prakerja, pemegang kartu berhak menerima insentif setelah menyelesaikan pelatihan pertama, mengisi rating dan ulasan pelatihan.
Adapun besaran insentif yang nantinya diterima peserta Kartu Prakerja gelombang 58 adalah senilai Rp4.200.000, yang terdiri atas biaya pelatihan sebesar Rp 3.500.000, insentif biaya mencari kerja sebanyak 1 (satu) kali sebesar Rp 600 ribu, dan insentif pengisian survei evaluasi sebesar Rp 50 ribu yang akan diberikan paling banyak 2 (dua) kali.
Bagaimana? Tertarik mendaftar kartu prakerja gelombang 58? Yuk, simak syarat pendaftaran dan cara daftar Kartu Prakerja gelombang 58.
Syarat Umum Pendaftar Kartu Prakerja Gelombang 58
Dilansir dari Indonesia.go.id, ini dia persyaratan umum yang harus dipenuhi calon pemegang Kartu Prakerja:
WNI yang dibuktikan melalui identitas diri berupa e-KTP (Kartu Tanda Penduduk);
Minimal berusia 18 tahun;
Tidak dalam belajar pada pendidikan formal, yaitu sekolah dan kuliah;
Dalam proses melamar kerja, karyawan terdampak PHK, ingin meningkatkan keahlian, buruh dirumahkan, buruh bukan penerima upah, termasuk pula UMKM;
Syarat daftar Prakerja 2023 berikutnya adalah bukan dari kelompok pejabat negara, ASN (Aparatur Sipil Negara), Kepolisian, TNI, kepala desa dan termasuk perangkat, serta direktur/komisaris atau dewan pengawas BUMN/BUMD;
Dibatasi untuk dua anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang sama.
Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 58
Dilansir dari Indonesia.go.id, ini dia tahap-tahap yang darus dilalui calon pemegang Kartu Prakerja: