search

Berita

Mario Teguh Dilaporkan ke PolisiMario TeguhLinna TeguhBos SkincareKasus Mario Teguh

Bantah Terima Uang Rp5 Miliar, Mario Teguh Somasi Bos Skincare yang Melaporkannya ke Polisi

Penulis: Redaksi Presisi
Jumat, 14 Juli 2023 | 1.026 views
Bantah Terima Uang Rp5 Miliar, Mario Teguh Somasi Bos Skincare yang Melaporkannya ke Polisi
Mario Teguh dalam salah satu video motivasinya. (Instagram/@marioteguh)

Presisi.co - Mario Teguh dan istrinya yang baru-baru ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan terkait penipuan dan penggelapan uang sejumlah Rp5 miliar. Motivator kondang Tanah Air itu dilaporkan oleh pemilik produk kecantikan bernama Sunyoto Indro Prayitno. Melalui laman instagram-nya, tim kuasa hukum Mario Teguh mengunggah press release berisi bantahan dugaan tersebut pada Kamis (14/7/2023).

“Kami bermaksud memberitahukan kepada publik, bahwa keterangan dan/atau berita yang telah disebarluaskan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab merupakan berita yang tidak benar dan/atau berita bohong serta telah mencemarkan nama baik Klien Kami,” tulis tim kuasa hukum Mario Teguh

Mario Teguh dan istri disebutnya tak pernah menandatangani perjanjian kerjasama apapun seperti yang telah disebutkan oleh pihak Sunyoto. Oleh karenanya, pihak Mario Teguh menolak disebut menandatangani kontrak kerjasama dengan nilai uang sejumlah Rp5 miliar.

“Klien Kami tidak pernah menandatangani Perjanjian Kerjasama dan/atau Memorandum of Understanding dengan yang bersangkutan, Klien Kami tidak pernah menyatakan apalagi berjanji menjadi Brand Ambassador produk yang bersangkutan, serta tidak pernah menerima uang senilai Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) dari yang bersangkutan,” lanjutnya.

Pihak Mario Teguh pun balik melayangkan somasi terkait penyebaran informasi palsu. Kepada pihak Sunyoto, pihak Mario Teguh meminta agar yang bersangkutan segera meminta maaf hingga tenggat waktu yang disebutkan.

“Terhadap perbuatan pemberitaan yang tidak benar, memberikan keterangan palsu dan/atau berita bohong, Kami telah melayangkan Surat Peringatan/ Teguran Keras (Somasi) agar yang bersangkutan melakukan permintaan maaf kepada Klien Kami dan juga masyarakat dan/atau publik selambat-lambatnya pada hari Kamis tanggal 20 Juli 2023 pukul 16.00 WIB,” demikian tertulis di paragraf terakhir press release tersebut. (*)

Editor: Penulis