search

Advetorial

Pemkab KutimKutai Timur PNS Pembekalan Dinas

159 PNS Pemkab Kutim Ikut Pembekalan Ujian Dinas, Kepala BKPSDM Harap Punya Kompetensi Manajerial Baik

Penulis: Redaksi Presisi
Rabu, 12 Juli 2023 | 1.007 views
159 PNS Pemkab Kutim Ikut Pembekalan Ujian Dinas, Kepala BKPSDM Harap Punya Kompetensi Manajerial Baik
PEMBEKALAN - Sebanyak 159 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) mengikuti pembekalan ujian dinas, Rabu (12/7/2023)

Sangatta, Presisi.co – Sekitar 159 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Kutai Timur (Kutim) mengikuti pembekalan ujian dinas di Kantor Sekretariat Pemkab Kutim, Rabu (12/7/2023). Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutim bekerjasama dengan Kantor Regional VII BKN Banjarmasin menggelar kegiatan pembekalan dinas tersebut.

Plh Kepala BKPSDM Kutim Akhmad Tarmiji mengatakan untuk tahapan kegiatan, pendaftaran peserta dimulai tanggal 23 Mei sampai dengan 9 Juni 2023. Pembekalan dilaksanakan, Rabu (12/7/2023). Sedangkan uji komptensi dilaksanakan tanggal 12 hingga 13 Juli 2023.

“Kepesertaan berjumlah 159 orang PNS Kabupaten Kutim dan 1 orang PNS dari Kota Bontang,” ungkap Tarmiji.

Sementara itu, Kepala Kantor Regional VII BKN Banjarmasin (secara zoom) A. Darmuji mengatakan, ujian dinas digelar alam rangka meningkatkan pelakasanan pembinaan PNS yang berdasarkan sistem prestasi dan sistem karier.

“Kita ketahui, bahwa pangkat ini menunjukkan kedudukan, yang menunjukkan tingkat. Dimana seorang PNS berdasarkan catatannya, dalam rangkaian susunan kepegawaian. Dan ini digunakan sebagai dasar dalam penggajian,” jelasnya.

Dia menyebut kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas dasar prestasi serta pengabdian PNS terhadap negara.

Untuk ujian dinas tingkat I terdiri dari tes wawasan kebangsaan, wawasan umum dan substansi lainnya.

“Untuk dinas yang tingkat II, itu ditambahkan adanya tes kompetensi manajerial, sehingga dia sebagai calon pembina mampu dan memiliki kompetensi manajerial yang baik,” terangnya.

Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Tejo Yuwono menyebut, dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2022 menyatakan, bahwa kenaikan pengkat bagi PNS merupakan salah satu cara untuk meningkatkan prestasi kerja dan pengabdian kepada negara. Sehingga kenaikan pangkat dapat dirasakan sebagai penghargaan. Maka kenaikan pangkat diberikan secara adil dengan mekanisme berdasarkan asas kompetensi.

“Kita semua berharap agara berbagai upaya dan langkah yang telah dijalankan oleh Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Kutai Timur yang bekerjasama dengan Kantor Regional VII BKN Banjarmasin bisa bermanfaat untuk mendorong pengembangan karier saudara sekalian” tutur Tejo Yuwono.

Peserta ujian akan dibekali dengan berbagai materi. Nantinya materi tersebut diuji kemudian dilanjutkan dengan pelaksanaan Uji Kompetensi menggunakan CAT. 

“Saya ucapkan terima kasih kepada Kantor Regional VII BKN Banjarmasin yang telah membantu terselenggaranya kegiatan ini. Semoga dengan adanya ujian ini, akan terwujud SDM Aparatur yang lebih berkompeten dan professional dalam tugas-tugas pelayanan publik yang prima,” ucapnya. (editor: jon)