search

Advetorial

DPRD Kutimkutai timurAsti Mazar

Usai Dilantik Jadi Anggota DPRD Kutim, Asti Minta Mulyana Lebih Menyuarakan Aspirasi Perempuan

Penulis: Redaksi Presisi
Senin, 10 Juli 2023 | 680 views
Usai Dilantik Jadi Anggota DPRD Kutim, Asti Minta Mulyana Lebih Menyuarakan Aspirasi Perempuan
Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Asti Mazar.

Sangatta, Presisi.co - Mulyana resmi menjadi anggota DPRD Kutim peridoe 2019-2024. Dia menggantikan Asmawardi yang meninggal dunia. Dilantiknya Mulyana mendapat respon dari Wakil Ketua I Asti Mazar.

Sebelumnya, dia mengucapkan terima kasih Asmawardi yang sudah memberikan kontribusi yang terbaik terhadap DPRD maupun masyarakat Kutim.

"Mudah-mudahan amal baik Almarhum H. Asmawardi selama menjabat anggota DPRD Kutim diterima oleh Allah Subhanahu Wa Ta'ala," ucap Asti Mazar.

Asti Mazar menyambut baik kehadiran Mulyana sebagai anggota DPRD Kutim yang baru. Dengan bertambahnya anggota perempuan di dewan, Asti meminta agar Mulyana lebih menyuarakan aspirasi para perempuan.

"Memang kami awalnya di DPRD Kutim berenam perempuan, sekarang tinggal berempat dan pengganti Almarhum H. Asmawardi ternyata perempuan, yang artinya bertambah lagi jumlah kaum perempuan di DPRD Kutim," ungkapnya.

"Mudah-mudahan keterwakilan perempuan melalui ibu Hj. Mulyana, juga bisa lebih menyuarakan aspirasi perempuan yang ada di lembaga DPRD Kutim," tuturnya.(

Sebelumnya, Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim) Asmawardi resmi digantikan oleh Mulyana selama sisa jabatan 2019-2024. Hal itu usai Sekretaris DPRD Kutai Timur (Kutim), Juliansyah membacakan surat keputusan Pergantian Antar Waktu (PAW), Senin (10/7/2023).

“Berdasarkan surat keputusan Gubernur Kalimatan timur No 00.1.4.2/28/B.POD.II/2023 tentang pemberhentian dengan hormat saudara H Asmawardi kedudukannya anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Timur masa jabatan tahun 2019-2024 disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah Kabupaten Kutai Timur,” ujar Juliansyah di tengah membacakan SD di Gedung Rapat Paripurna DPRD Kutim.

Berdasarkan surat keputusan Gubernur Kalimatan Timur, mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut sejak tanggal 14 April 2023. Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya di Samarinda pada tanggal 27 Juni 2023, Kalimantan Timur pertanda Isran Noor Gubernur Kalimantan Timur.

Dia menyebut salinan keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 00.1.4.2 /29 / B. POD.II /2023 tentang peresmian pengangkatan pengganti antar waktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah Kabupaten Kutai Timur, memutuskan mengangkat Mulyana sebagai pengganti antar waktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Timur jabatan tahun 2019-2024.

“Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal pengucapan sumpah atau janji dengan ketentuan bila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya tetapkan di Samarinda pada tanggal 27 juni 2023 Kalimantan Timur tertanda Gubernur Kalimatan Timur Isran Noor,” pungkas Juliansyah. (adv/jon).