Terkait Wacana Pemekaran Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Begini Penjelasan Pemkot Samarinda
Penulis: Nelly Agustina
Rabu, 14 Juni 2023 | 1.252 views
Samarinda, Presisi.co - Kelurahan Sungai Pinang Dalam di Kecamatan Sungai Pinang akan dimekarkan berdasarkan kajian Lembaga Administrasi Negara (LAN) Perwakilan Kalimantan yang dipaparkan dalam rapat Expose Final Report di Ruang Rapat Mangkupelas pada Selasa, 13 Juni 2023.
"Sebelum melakukan pemekaran harus memenuhi beberapa prinsip," ungkap Wali Kota Samarinda Andi Harun.
Prinsip yang harus dipenuhi kata Andi Harun, mulai dari jumlah penduduk, peta rencana kerja, peningkatan pelayanan publik, meningkatkan kesejahteraan dan meningkatkan aspirasi publik.
"Terlebih jumlah RT di Sungai Pinang Dalam memang yang paling besar," sebutnya.
Sehingga kata Andi Harun pelayanan pada satu kelurahan sudah tidak mampu maka memang penting untuk dilakukan pemekaran.
"Yang diproyeksikan dan memenuhi syarat baru Kelurahan Sungai Pinang Dalam," sambungnya.
Hingga saat ini, Pemkot Samarinda juga ditegaskan Andi Harun sedang menanti finalisasi kajian rencana pemekaran serta sejumlah syarat yang memang harus dipenuhi terlebih dahulu.
"Jadi kita tunggu hasil final kajiannya," sambungnya.
Menambahkan, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kota Samarinda, Ananta Fahrurrozi mengatakan bahwa kajian terkait rencana pemekaran ini berlanjut pada penyesuaian peraturan daerah.
"Sedang disesuaikan dengan Peraturan Daerah lagi," sambungnya.
Di awal tahun 2023, LAN Perwakilan Kalimantan juga telah melakukan survei dan kajian lapangan.
"Selanjutnya Pemkot yang akan lakukan kajian baik pemenuhan sarana dan prasarana, perencanaan pelayanannya, sehingga dapat di rekomendasikan melakukan pemekaran, targetnya tahun ini sudah selesai," tambahnya.
Lanjut ditambahkan Camat Sungai Pinang, Siti Nur Hasanah, bahwa penduduk di Kelurahan Sungai Pinang Dalam sangat pada yaitu mencapai 47.540 jiwa.
"Jumlah RT juga paling banyak yaitu 114 RT, jadi sangat padat, ini merupakan aspirasi masyarakat, agar meningkatkan pelayanan publik, " sambungnya.
Terkait itu, Hasanah sampaikan jika pihaknya sudah melakukan tinjauan lapangan langsung terkait batas-batas yang diambil dari posisi jalan.
"Rencananya akan menjadi Kelurahan Merdeka atau Bandang Raya, Kelurahan Sentosa dan Kelurahan Sungai Pinang Dalam," sambungnya.
Proses panjang wacana ini juga diprediksi bakal berlangsung hingga tahun 2024, mendatang.
"Kami sudah persiapkan dan lakukan tinjauan lapangan untuk penentuan lokasi, ada beberapa tanah pemkot yang menjadi lokasi kelurahan, pokoknya tahun 2024 kami upayakan sudah dapat beroperasi," pungkasnya. (*)