Pemkot Samarinda Serahkan Bantuan untuk Partai Politik, Andi Harun Ingatkan Soal Ini!
Penulis: Nelly Agustina
Kamis, 08 Juni 2023 | 1.114 views
Samarinda, Presisi.co – Pemerintah Kota(Pemkot) Samarinda menyerahkan bantuan keuangan untuk 10 partai politik. Wali Kota Samarinda, Andi Harun mengatakan, bantuan tersebut berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
“Hal itu wajib dan memang tiap tahun dialokasikan,” kata Andi Harun kepada awak media pada Kamis, 8 Juni 2023.
Untuk diketahui, 10 partai politik yang menerima bantuan keuangan dari Pemkot Samarinda masing-masing adalah, Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Rp 387 juta, Partai Gerindra Rp 367 juta, Partai Golongan Karya Rp 223 juta, Partai Keadilan Sejahtera Rp 221 juta, Partai Nasdem 207 juta, partai Demokrat Rp 203 juta, Partai Amanat Nasional Rp 186 juta, Partai Kebangkitan Bangsa Rp 119 juta, Partai Persatuan Pembangunan Rp 112 juta, Partai Hanura Rp 70 juta.
Orang nomor satu di Samarinda ini mengingatkan agar partai politik yang menerima bantuan keuangan ini benar-benar dapat mempertanggungjawabkan bantuan yang diberi oleh pemkot secara akuntabel, agar tidak lagi menjadi temuan oleh Badan Pengawasan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kaltim.
"Walaupun sebelumnya terdapat temuan pada 1 atau 2 parpol harapannya tidak akan terulang lagi,” bebernya.
Menambahkan, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Samarinda, Sucipto Wasis merinci bahwa total bantuan yang diserahkan oleh Pemkot Samarinda kepada partai politik penerima bantuan lebih dari Rp 2 miliar. Adapun jumlah bantuan, dihitung berdasarkan jumlah suara yang per satuannya bernilai Rp 5.595.
Lanjut ditegaskan Sucipto bahwa peruntukkan bantuan tersebut diharapkan dapat dijalankan sesuai peraturan yakni untuk kepentingan administrasi dan pendidikan politik.
“Maka dalam pertanggungjawabannya harus sesuai dan harapannya dapat meningkatkan untuk sosialisasi pendidikan politik,” tambahnya mengakhiri. (*)