Penyusunan Anggaran Dana BTT Samarinda Sudah di Tahap Finalisasi
Penulis: Nelly Agustina
Selasa, 30 Mei 2023 | 917 views
Samarinda, Presisi.co - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda tengah mempercepat penyusunan anggaran untuk penggunaan Dana Belanja Tak Terduga (BTT) di Balai Kota Samarinda pada Selasa, 30 Mei 2023.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Samarinda, Ibrahim, mengungkapkan bahwa prosesnya sudah mencapai tahap finalisasi dan tinggal menunggu tinjauan dari Inspektorat.
Ibrahim menjelaskan bahwa hal ini didasarkan pada regulasi UU No. 17 tentang Keuangan Negara, UU No. 23 tentang Pemerintahan Daerah, PP No. 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Permendagri No. 77 tahun 2019 tentang Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
"Regulasi ini mengatur tentang pergeseran anggaran untuk kegiatan yang bersifat mendesak, seperti penanganan bencana atau perbaikan jalan," kata Ibrahim.
Ini sejalan dengan visi-misi Wali Kota Samarinda yang menempatkan penanganan banjir sebagai fokus utama.
"Setelah alokasi anggaran ditentukan, Wali Kota akan memberikan instruksi untuk melaksanakan kegiatan tersebut," tambahnya.
Terkait alokasi Dana BTT untuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pemeliharaan Banjir dan UPTD Drainase yang baru dibentuk, Ibrahim menjelaskan bahwa secara teknis hal tersebut akan diserahkan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, karena berada di bawah Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Samarinda.
"Meskipun dalam perencanaannya tidak terperinci seperti itu, namun nantinya OPD terkait akan menyalurkannya melalui UPTD karena keduanya terkait dengan mendesaknya penanganan," jelasnya.
Selain itu, Ibrahim juga menyebutkan bahwa dalam penyusunan anggaran juga akan mencakup pengadaan pipa perairan PDAM.
"Kami juga sedang mengkoordinasikan pengadaan pipa perairan PDAM di beberapa lokasi yang masih belum memiliki akses air PDAM, karena ini juga menjadi hal yang mendesak," lanjutnya.
Ibrahim mengungkapkan bahwa besaran anggaran yang dialokasikan untuk BTT adalah sebesar Rp 55 miliar untuk seluruh kegiatan mendesak.
"Penggunaan dana ini harus segera dilaksanakan, karena jika tidak akan berakibat kerugian yang lebih besar. Negara memberikan kesempatan untuk itu," pungkasnya. (*)