Ternyata Caleg Tidak Wajib Lapor Harta Kekayaan, Begini Penjelasannya
Penulis: Presisi 1
Rabu, 24 Mei 2023 | 931 views
Presisi.co – Peserta caleg di pemilu 2024 ini tidak diwajibkan melaporkan harta kekayaannya (LHKPN) oleh KPU. Hal ini membuat Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Palaha Nainggolan bereaksi.
Pahala menerangkan, ternyata itu terjadi karena taka da kewajiban tersebut di Peraturan KPU atau PKPU yang baru.
"Jadi pada intinya, kami kan agak kaget melihat bahwa PKPU (Peraturan KPU) yang keluar itu nomor 10 dan 11 sama sekali tidak menyebutkan tentang kewajiban menyampaikan LHKPN buat bakal calon legislatif," tegas Pahala, Rabu (24/5/2023) seperti diberitakan Suara.com, jaringan Presisi.co.
PKPU 2023, kata Pahala, ternyata isinya beda dari PKPU 2018. Menurutnya, di PKPU tahun 2018, ada kewajiban bakal caleg menyetorkan LHKPN.
"Ini beda dengan sebelum tahun 2018, yang nomor 20 dan 21 itu sudah menyebutkan, saudara-saudara kalau daftar nanti akan dimintai LHKPN kalau tidak ada tidak boleh dilantik," ulas Pahala.
"Rupanya KPU berniat begini, ini semua didaftar saja dulu nanti penelitian adimistratif segala macam kalau dia sudah jadi calon sudah ada pencoblosan baru keluar lagi PKPU," lanjutnya.
Itu setelah Pahala melihat PKPU yang mengatur tentang pengangkatan caleg.
"Nah, PKPU untuk pelantikan, pengangkatan, segala macam di situlah disebut kewajiban LHKPN," pungkasnya. (*)