Tilang Manual Diberlakukan, Kapolri: Jangan Coba-Coba Suap Polisi di Lapangan
Penulis: Presisi 1
Selasa, 16 Mei 2023 | 971 views
Presisi.co – Tilang manual akhirnya kembali diberlakukan. Tilang di tempat kembali diberlakukan setelah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit memberikan izin kepada anggota Satuan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Kapolri mengingatkan Polantas jangan pernah menerima suap atau melakukan pungli (pungutan liar).
"Pesan Kapolri untuk menindak di tempat dan tidak menerima titipan denda, pelanggar wajib mengikuti sidang. Adapun bentuk pengawasan akan memberikan sanksi kepada anggota Polri yang melakukan pungli terkait tilang di tempat,” papar Karopenmas Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Selasa (16/5/2023) seperti diberitakan PMJNews.
Kapolri menegaskan, pengendara yang kena tilang jangan coba-coba menyuap polisi di lapangan. Sebab, jika nekat menyuap polisi di lapangan dipastikan akan ditindak tegas.
Saat ini, Polantas akan gencar melakukan sosialisasi tilang manual untuk edukasi masyarakat. Polantas bakal mengedepankan teguran terlebih dahulu.
Disebutkan, tilang manual kembali diberlakukan atas pertimbangan para ahli transportasi dan ahli hukum yang menilai tilang manual atau tilang di tempat masih diperlukan. (*)