KPU Gelar Sosialisasi Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD Samarinda Pada Pemilu 2024
Penulis: Redaksi Presisi
Sabtu, 25 Maret 2023 | 1.530 views
Samarinda, Presisi.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda lakukan Sosialisasi Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda pada Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 di Kantor KPU Kota Samarinda, Jalan Juanda Pada Sabtu, 25 Maret 2023.
Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat saat pemaparannnya merinci 5 dapil dengan total 45 kursi untuk DPRD Samarinda. Yakni, Dapil Samarinda 1 (Samarinda Ilir, Samarinda Kota, dan Sambutan) 9 kursi, Dapil Samarinda 2 ( Loa Janan Ilir, Palaran dan Samarinda Seberang) 10 kursi, Dapil Samarinda 3 (Sungai Kunjang) 7 Kursi, Dapil Samarinda 4 (Samarinda Ulu) 7 kursi, Dapil Samarinda 5 ( Samarinda Utara dan Sungai Pinang) 12 kursi.
Dalam pelaksanaan pemilu mendatang, ada 17 partai politik yang bakal bertarung memperebutkan kursi legislatif di Basuki Rahmat. Yakni, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB) , Partai Buruh, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Demokrat, Partai Garuda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Gerindra, Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Firman bilang, kegiatan ini sangat penting karena hal ini merupakan hasil dari penetapan Daerah Pemilihan agar partai politik dapat segera melakukan kerja-kerja politik.
“Jadi kerjanya tidak lagi per- kecamatan, tapi tergantung daerah pemilihannya,” sebutnya.
Sebelumnya, Firman bilang memang sempat ada wacana penambahan dapil lewat pemecahan dapil 5. Namun hal tersebut urung dilaksanakan lantaran belum memenuhi syarat yang diatur lewat aturan KPU. Apalagi, jumlah pemilih di ibu kota Kaltim ini belum mencapai 1 juta jiwa.
“Namun setelah kami hitung wacana tersebut tidak dapat dilakukan karena tidak efisien,” ungkapnya.
Selanjutnya, di bulan April mendatang, KPU bakal memulai tahap pendaftaran calon legislatif yang berlangsung hingga bulan November. Sedangkan, pada Juni mendatang, KPU Kota Samarinda akan menetapkan Daftar Pemilih Sementara.
“Kami akan tegaskan setiap partai Pplitik harus memenuhi 30 persen kuota legislatif perempuan, jika tidak memenuhi akan kami kembalikan ke partai politik sampai memenuhi kuota, karena ini sangat krusial,” tegasnya.
Terkini, Daftar Pemilih Sementara sedang diolah dari data Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemlihan (DP4) yang berasal dari KPU RI dan Dirjen Penduduk dan Catatan Sipil sebanya 608.963 jiwa.
“Kami masih terus lakukan sinkronisasi Daftar Pemilih dari berbagai tingkatan pemerintahan,” pungkasnya.
Turut Hadir dalam Agenda Sosialisasi Dapil Wakil Ketua DPRD Kota Samarinda Subandi, Kesbangpol Kota Samarinda, Dandim 0901 Samarinda, Kapolres Kota Samarinda dan Ketua Badan Pengawas Pemilu Kota Samarinda Abdul Muin, dan perwakilan partai politik. (*)