search

Berita

KadesSabuDipecatPolisiNarkoba

Oknum Kades Jual Sabu 10 Kg, Alasannya Terlilit Utang Proyek, Sudah Ditangkap Polisi Tapi Belum Dipecat

Penulis: Presisi 1
Selasa, 21 Februari 2023 | 1.056 views
Oknum Kades Jual Sabu 10 Kg, Alasannya Terlilit Utang Proyek, Sudah Ditangkap Polisi Tapi Belum Dipecat
Oknum kades yang jual sabu 10 kg. (internet)

Presisi.co – Oknum Kades di Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang berinisial JH, ditangkap Satreskoba Polres Kubu Raya. JH ditangkap bersama kurir berinisial DS dengan barang bukti sabu seberat 101,84 gram.

Kasat Reskoba Polres Kubu Raya, AKP Pandia mengatakan JH menjual sabu lantaran terlilit utang.

“Ia terlilit hutang karena gagal mengerjakan proyek di Desa nya. Barang bukti berupa narkoba jenis sabu ini diperoleh dari kurirnya di Malaysia yang awalnya berjumlah 10 kg, kami tidak berhenti disini saja sampai saat ini kami masih melakukan pengembangan Penyelidikan,” terangnya seperti diberitakan Suara.com, jaringan Presisi.co

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bengkayang, Rudi Hartono menyebutkan, oknum kades JH saat ini belum dipecat tapi masih diberhentikan sementara.

“Kita berhentikan sementara, tapi bisa langsung diberhentikan dengan tidak hormat, tergantung pendapat bagian hukum Setda Bengkayang,” ujar Rudi, Minggu (19/2/2023) seperti dilansir Suara.com, jaringan Presisi.co.

Rudi mengungkapkan, berdasarkan perda maupun permendagri, pemecatan kepala desa harus menunggu putusan pengadilan, tapi kejahatan narkoba merupakan kasus extraordinary crime, sehingga dapat langsung diberhentikan.

“Kami juga sudah menerima surat dari Polres Kubu Raya terkait penangkapan JH dan akan segera rapat koordinasi di Kantor Camat Sanggau Ledo untuk kebijakan selanjutnya,” kata Rudi. (*)

Editor: Rizki