Nikah Beda Agama Tidak Boleh? Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Perkawinan Beda Agama
Penulis: Presisi 1
Rabu, 01 Februari 2023 | 1.204 views
Presisi.co - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak permohonan perubahan perubahan penikahan beda agama dalam UU Perkawinan. Hal tersebut diputuskan melalui sidang putusan dan ketetapan pada Selasa (31/1/2023).
Ketua Hakim MK Anwar Usman yang membacakan putusan nomor perkara 24/PUU-XX/2022 itu.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar Usman seperti diberitakan Suara.com, jaringan Presisi.co.
Diketahui, permohonan tersebut diajukan oleh pemohon E. Ramos Petege, warga Mapia Tengah, Dogiyai, Papua. Ia mengajukan permohonan judicial review Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan karena gagal menikah dengan sang kekasih yang beragama Islam.
Dalam permohonannya, pemohon memohonkan kepada Mahkamah Konstitusi supaya menyatakan Pasal 2 Ayat 1 dan Ayat 2 serta Pasal 8 huruf f UU 1/1974 adalah inkonstitusional.
Adapun Pasal 2 Ayat 1 UU 1/1974 memberikan suatu koridor bagi pelaksanaan perkawinan bahwa agar perkawinan sah maka perkawinan tersebut dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya.
Tapi ternyata Mahkamah Konstitusi berpandangan, Pasal 2 Ayat 1 UU 1/1974 bukan berarti menghambat ataupun menghalangi kebebasan setiap orang untuk memilih agama dan kepercayaannya. Kaidah pengaturan dalam norma Pasal 2 Ayat 1 adalah perihal perkawinan yang sah menurut agama dan kepercayaan, bukan mengenai hak memilih agama dan kepercayaan.
Pilihan untuk memeluk agama dan kepercayaannya tetaplah menjadi hak masing-masing orang untuk memilih, menganut dan menyakininya sebagaimana dijamin oleh Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945. (*)