search

Berita

Kapolsek CilincingKecelakaan Hasya

Eks Kapolsek Diduga Tabrak Mahasiswa sampai Meninggal Dunia, Malah Korban yang Jadi Tersangka, Begini Kronologi versi Kedua Pihak

Penulis: Presisi 1
Sabtu, 28 Januari 2023 | 868 views
Eks Kapolsek Diduga Tabrak Mahasiswa sampai Meninggal Dunia, Malah Korban yang Jadi Tersangka, Begini Kronologi versi Kedua Pihak
Ibu kandung Almarhum Hasya. (internet)

Presisi.co – Mahasiswa FISIP Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Saputra terlibat kecelakaan dengan polisi. Akibatnya Hasya meninggal dunia. Tak berapa lama, Hasya ditetapkan sebagai tersangka. Bagaimana kronologi kecelakaan mahasiswa UI Hasya yang sebenarnya? Berikut ini kronologi kecelakaan mahasiswa UI Hasya dari versi kedua belah pihak.

Kronologi Kecelakaan Hasya Versi Keluarga

Ayah kandung Hasya, Adi Syaputra menjelaskan kronologi kecelakaan di Srengseng Sawah, Jakarta Selatan itu.

Adi menerangkan, saat itu pada 6 Oktober 2022 Hasya baru pulang dari kegiatan kampus menuju indekos. Dalam perjalanan, Hasya terjatuh karena ada orang mendadak menyeberang jalan.

"Tiba-tiba ada yang melintas, otomatis ngerem mendadak. Nah itu terus kaya goyang gitu karena rem mendadak. Nah terus terjatuh ke kanan," ucap Adi saat dihubungi, Jumat (25/11/2022) seperti dilansir Suara.com, jaringan Presisi.co.

Sementara dari arah berlawanan, mobil Pajero yang dikemudikan mantan Kapolsek Cilincing AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono langsung menabrak dan melindas Hasya yang jatuh di jalan. Adi menegaskan Hasya tidak kebut-kebutan lantaran motor Hasya hanya sedikit mengalami kerusakan.

"Ada mobil dari depan dalam hitungan sepersekian detik. Posisi tidak terlalu lambat dan kencang, ya sedanglah. Kami bisa bilang demikian karena motornya pun saat ini hanya pecah kaca spion, tidak ada lecet dan baret," jelas Adi.

Usai menabrak korban, AKBP (Purn) Eko berhenti di lokasi kecelakaan tapi menurut Adi tidak menolak menolong Hasya. "Orangnya ada kok, dimintai bawa ke rumah sakit dia nggak mau," ujar Adi.

Teman Hasya waktu itu meminta tolong kepada AKBP (Purn) Eko.

"Berhenti dimintain tolong sama teman-teman almarhum untuk membawa ke rumah sakit dia nggak mau. Sempat terkapar anak saya 20-30 menit di pinggir jalan," cerita Adi.

Kronologi Kecelakaan Hasya Versi Polisi

Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Joko Sutriono saat dikonfirmasi, Sabtu (26/11/2022) lalu menyebut eks Kapolsek Cilincing AKBP (purn) Eko Setia Budi Wahono tidak menabrak Hasya.

"Bukan penabrak, bukan terlindas," ujarnya.

Kompol Joko menyebut, mahasiswa UI itu justru hendak menyerobot jalur yang dilintasi AKBP (Purn) Eko karena menghindari genangan air. Waktu itu, korban diduga tidak bisa mengendalikan motornya kemudian terjatuh.

"Justru malah si motor ambil jalur ke kanan. Sebenarnya motor itu menghindari air jadi ngerem mendadak. Ngerem mendadak oleng jatuh motornya ke kiri, orangnya pas kena Pajero lewat," klaim Kompol Joko.

"Berbarengan dengan badan dia kena mobil pas lewat si Pajero," imbuhnya.

Almarhum Hasya Jadi Tersangka

Polisi menjadikan Hasya sebagai tersangka. Status ini diketahui berdasarkan pernyataan tim kuasa hukum Hasya, Indira Rezkisari. Pengacara ini menyebut mereka menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan atau SP2HP terkait perkara Kecelakaan Lalu Lintas No. B/42/I/2023/LLJS ini pada tanggal 16 Januari 2023.

"Di dalamnya dilampirkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) No. B/17/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023. SP3 karena tim kuasa hukum mendapat informasi LP 585 dihentikan. Alasannya, Hasya yang ditetapkan sebagai tersangka sudah meninggal," kata Indira kepada wartawan, Kamis (27/1).

Penetapan tersangka Hasya ini sebut Indiria, merujuk laporan tipe A atau laporan yang dibuat oleh anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Jakarta Selatan.

"LP 585 dibuat atas inisiatif polisi yaitu Nomor: LP/A/585/X/2022/SPKT SATLANTAS POLRES METRO Jakarta Selatan tanggal 7 Oktober 2022. Ini LP setelah Hasya kecelakaan," ungkapnya. (*)

Editor: Rizki

 

 

Baca Juga