search

Berita

Venna MelindaFerry IrawanPasal KDRT

Venna Melinda Sudah Tidak Kuat Melayani Hasrat Seksual Ferry Irawan, Gugat Cerai dan Pasal KDRT Ditambah

Penulis: Presisi 1
Kamis, 12 Januari 2023 | 7.045 views
Venna Melinda Sudah Tidak Kuat Melayani Hasrat Seksual Ferry Irawan, Gugat Cerai dan Pasal KDRT Ditambah
Ferry Irawan dan Venna Melinda. (Suara.com

Presisi.co – Ferry Irawan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya, Venna Melinda. Kini, Ferry Irawan telah dipolisikan. Hotman Paris menjadi pengacara untuk Venna Melinda.

Hotman Paris menceritakan Ferry Irawan melakukan KDRT hingga Venna Melinda luka di bagian hidung dan mengucurkan darah. Hotman Paris menuturkan, ini terjadi lantaran permintaan Ferry Irawan untuk berhubungan intim tak bisa dipenuhi Venna Melinda.

"Ternyata apa yang dialami Venna bukan pertama. Setiap ada masalah (mau) begini (berhubungan badan)," kata Hotman Paris selaku pengacara Venna Melinda ditemui di Jakarta seperti diberitakan Suara.com, jaringan Presisi.co, Rabu (11/1/2023).

"Perselisihan mereka bermula, Venna Melinda capek, dan ya biasalah seorang suami berhak minta gini (hubungan badan) kan ternyata begitulah," kata Hotman Paris melanjutkan.

Hotman Paris menyebut, Venna Melinda sudah tidak nyaman dengan pernikahannya sejak beberapa bulan terakhir. Venna Melinda langsung mengajukan gugatan cerai setelah mendapat KDRT ini.

"Selama beberapa bulan dia sangat tidak bahagia dan tertekan. Dia cerita dalam waktu dekat akan melakukan gugatan cerai," imbuh Hotman Paris.

Hotman Paris mengatakan polisi menambahkan pasal untuk menjerat Ferry Irawan. Sebelumnya, polisi menjerat Ferry Irawan dengan Pasal 44 ayat 4 tentang KDRT dengan ancaman empat bulan penjara. Sekarang ditambahkan Pasal 44 ayat 1 dengan ancaman penjara lima tahun dan denda Rp 15 juta.

"Semula suaminya Venna Melinda (Ferry Irawan) dituduh pasal 44 ayat 4, itu KDRT ringan. Namun berubah jadi Pasal 44 Ayat 1, KDRT berat yang bisa ditahan, dan KDRT mengakibatkan gangguan pskikis," ucap Hotaman Paris. (*)

Editor: Rizki

Join Grup Telegram Presisi.co untuk mendapatkan update berita pilihan setiap hari. Klik link https://t.me/presisidotco untuk bergabung sekarang.