search

Hukum & Kriminal

bantenpencabulan

Betapa Kejinya Ayah Tiri di Banten, Cabuli Anak Seminggu Tiga Kali Saat Istri Mengajar

Penulis: Redaksi Presisi
Rabu, 23 November 2022 | 1.401 views
Betapa Kejinya Ayah Tiri di Banten, Cabuli Anak Seminggu Tiga Kali Saat Istri Mengajar
Ilustrasi pencabulan(sumber: istimewa)

Presisi.co – Kabar tidak mengenakkan datang dari Serang, Banten. Inisial SM, 39 tahun, disebut tega mencabuli anak tirinya, yang berusia 13 tahun, sebanyak enam kali. Pelaku pun dilaporkan kepolisian oleh istrinya sendiri.

Informasi mengenai hal tersebut dibenarkan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota, AKP David Adhi Kusuma. Ia mengatakan, peristiwa itu dilakukan tersangka pada Sabtu, 5 November 2022 di sebuah rumah kontrakan.

Saat itu, AKP David mengatakan korban sedang tidur di kamar ketika pelaku tiba-tiba berada di atas tubuhnya tanpa busana.

"Korban ini dicabuli ayah tirinya saat sedang tertidur, mengetahui itu korban langsung bangun sambil memakai baju lalu pergi ke kamar mandi sambil menangis," kata David dikutip dari Kompas,Rabu, 23 November 2022.

Usai melakukan tindakan keji itu, pelaku pun bersantai dan menonton TV di ruang tengah. Mengetahui kejadian tersebut, ibu kandung korban kemudian melaporkan SM ke kepolisian.

"Kita amankan hari Senin, 21 November kemarin setalah pihak keluarga menyerahkan ke kita," terang AKP David.

Setelah didalami, pelaku ternyata sudah melakukan hal tersebut sejak korban duduk di bangku kelas dua hingga kelas enam SD. Ia melakukan tindakan keji itu setidaknya enam kali.

Namun, dalam kurun satu minggu, pelaku mengaku juga pernah mencabuli korban tiga kali. Selain itu, korban juga diancam jika mengisahkan peristiwa tersebut kepada orang lain maupun ibunya.

Tersangka kini telah ditahan dan dikenakan Pasal 81 Ayat (1), (2), dan (3) Jo Pasal 81 Ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal 5 milliar rupiah. (*)

 

Editor: Bella