search

Advetorial

DPRD KaltimShip to ShipMuara BerauMuara Jawa

Tujuh Tahun Tanpa Solusi, Persoalan Nelayan dengan PTB Mulai Terlihat Titik Terang

Penulis: Redaksi Presisi
Rabu, 09 November 2022 | 425 views
Tujuh Tahun Tanpa Solusi, Persoalan Nelayan dengan PTB Mulai Terlihat Titik Terang
Rapat Komisi II DPRD Kaltim dengan PT Pelabuhan Tiga Bersaudara, KSOP Kelas II Samarinda, Dinas ESDM dan lainnya. (Presisi.co)

Samarinda, Presisi.co - Komitmen Komisi II DPRD Kaltim dalam menyelesaikan persoalan nelayan dengan perusahaan yang melakukan aktifitas ship to ship transfer atau alih muat barang di Pelabuhan Muara Berau tidaklah hanya sebatas formalitas belaka.

Terbukti persoalan yang sudah berlangsung sejak 2015 dan telah melewati berbagai upaya penyelesaian dari berbagai pihak tersebut akhirnya mulai mendapat titik terang. Pasalnya, awalnya tidak satupun perusahaan yang mengaku bertanggungjawab atas tidak bisanya nelayan menangkap ikan di kawasan ship to ship transfer Muara Jawa dan Muara Berau tersebut.

Dengan mengundang banyak pihak terkait seperti Dinas Perhubungan Kaltim, Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Samarinda, Dinas Kelautan dan Perikanan Kaltim, Dinas ESDM Kaltim, PT Pelabuhan Tiga Bersaudara, dan perwakilan nelayan serta lainnya, Rabu (9/11) komisi II berhasil mengurai benang kusut persoalan dimaksud.

Anggota Komisi II DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono menuturkan persoalan tersebut berlangsung lama sebab tidak ada satupun pihak yang merasa bertanggungjawab atas kegiatan bongkar muat sehingga menyebabkan nelayan kehilangan mata pencaharian karena tidak dapat menangkap ikan di areal itu.

Namun, setelah membedah dan menelusuri persoalan dari keterangan masing-masing pihak terkait maka rapat bersepakat pihak yang bertanggungjawab kepada nelayan adalah perusahaan yang melakukan aktifitas ship to ship transfer batubara di wilayah konsesi PT Pelabuhan Tiga Bersaudara (PTB) di Muara Berau.

Selain itu, bersepakat memberikan tenggang waktu dua minggu terhitung sejak 9 November 2022 kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah konsesi PTB di Muara Berau untuk bersedia membuat surat pernyataan kesanggupan terkait tanggungjawab terhadap tuntutan nelayan.

“Pemerintah Daerah bersama KSOP Kelas II Samarinda perlu mengurai business proses layer to layer secara transparan dari hulu sampai hilir agar kegiatan yang berjalan memenuhi aspek legalitas,” sebut Sapto pada rapat yang dihadiri Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Ketua Komisi II Nidya Listiyono, dan lainnya. (adv)