Enam SPBU di Samarinda Hanya Bisa Layani Pengisian Pertalite Hanya saat Malam, Ini Respon Ketua Komisi III DPRD Samarinda
Penulis: Redaksi Presisi
Sabtu, 29 Oktober 2022 | 460 views
Presisi.co – Sebanyak enam Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Samarinda kini merubah skema penjualan BBM jenis pertalite. Hanya boleh dilakukan malam hari dari pukul 19.00 – 24.00 Wita, demi mengatasi masalah kemacetan.
Aturan yang ditetapkan Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan ini berlaku sejak 27 Oktober 2022. Di antaranya di SPBU Jalan Kadrie Oening, SPBU Jalan Gatot Subroto (Gatsu), SPBU Jalan Kesuma Bangsa, SPBU Jalan Ir Juanda (lama dan baru), serta SPBU Jalan Pangeran Diponegoro.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Angkasa Jaya Djoerani menilai kebijakan tersebut belum tentu bisa berjalan efektif.
"Kasihan masyarakat yang harus bekerja di pagi hari," jelas Angkasa, saat dikonfirmasi Sabtu, 29 Oktober 2022.
Angkasa memaparkan, selain aturan waktu. Pasalnya pembelian pertalite juga telah membatasi jumlah pembelian BBM. Pelanggan maksimal hanya boleh membeli sebanyak Rp 300 ribu.
Politisi asal PDI-P ini pun tak yakin hal itu menjadi solusi dalam mengatasi kemacetan akibat antrean kendaraan di SPBU.
“Nyatanya kemacetan masih saja terjadi. Harusnya pertamina bisa bijak dalam menyikapi masalah ini, jangan langsung membuat aturan seperti itu," kata Angkasa.
Akan hal tersebut, Angkasa meminta agar Pertamina kembali meninjau kebijakan tersebut.
"Jangan sampai masyarakat yang menjadi korban. Harus mengantre beli BBM sampai malam," pungkasnya. (*)