Pansus Ranperda Kesenian Daerah DPRD Kaltim Minta Perpanjangan Waktu untuk Pembahasan
Penulis: Redaksi Presisi
Selasa, 18 Oktober 2022 | 303 views
Samarinda, Presisi.co - Mengacu pada keputusan saat rapat paripurna ke-45 DPRD Kaltim, (18/10/2022), pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Kesenian Daerah Kaltim diperpanjang.
Penyampaian laporan hasil kerja dilakukan oleh Ketua Pansus Ranperda Kesenian Daerah, Sarkowi V Zachry. Sarkowy menjelaskan alasan mengapa pihaknya butuh perpanjangan waktu untuk membahas ranperda itu. Terutama ketika berkonsultasi ke Kemendikbudristek dan Kemendagri.
Sebagai informasi, Pansus Kesenian Daerah berkonsultasi ke Direktorat Jenderal Kebudayaan bersama Direktur Pengembangan dan Pemanfaatan Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI. Serta Direktorat Jenderal Otonomi Daerah dan Direktur Produk hukum Daerah Kementerian Dalam negeri (Kemendagri) RI.
"Konsultasi ini dalam rangka memperoleh masukan dan umpan balik dalam memperbaiki dan menyempurnakan ranperda. Berdasarkan konsultasi Kemendagri, disarankan untuk mengubah judul yang semua Kesenian Daerah menjadi Pemajuan Kebudayaan," beber Sarkowy.
Berubahnya judul itu berkenaan dengan UU Nomor 5/2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Pansus diharuskan memenuhi 10 objek pemajuan kebudayaan selain kesenian daerah. 9 objek lainnya diantaranya tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, permainan rakyat, olahraga tradisional, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, bahasa dan ritus.
Diakui Sarkowy, pihaknya merasa dilema. Di satu sisi, seluruh produk dalam negeri bermuara di Kemendagri RI. Tetapi di sisi lainnya, jika dipenuhi maka akan memeras otak dan tenaga juga. Pihaknya secara otomatis harus memenuhi 10 objek pemajuan kebudayaan itu.
"Meskipun secara pendengaran, kami bisa terima karena memang membuat perda tidak murah. Jadi harapan Kemendagri, sekali kerja bisa menaungi 10 objek pemajuan kebudayaan. Tapi titik temunya muatan-muatan yang terkandung didalamnya soal kesenian daerah. Yang lain, 9 objek lain diperjelas di peraturan gubernur (pergub)," ujar Sarkowy.
Pun Pansus Kesenian Daerah meminta perpanjangan selama 1 bulan ke depan untuk merencanakan ulang pembahasan ranperda itu. Mulai pemetaan rencana lebih lanjut, perumusan ulang 10 objek pemajuan kebudayaan, dan konsultasi publik. Permohonan ini disetujui oleh seluruh anggota DPRD Kaltim dan diresmikan langsung oleh pimpinan Rapur, Hasanuddin Mas'ud. (advetorial)