Kriteria Guru di Samarinda yang Bakal Menerima TPP Dirumuskan Melalui Revisi Perwali
Penulis: Jeri Rahmadani
Rabu, 26 Oktober 2022 | 791 views
Samarinda, Presisi.co - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda sudah merumuskan kriteria guru yang berhak menrima tambahan perbaikan penghasilan (TPP) diluar tunjangan profesi dan tambahan penghasilan (tamsil), melalui rencana revisi Peraturan Wali Kota (Perwali) Samarinda Nomor 8 Tahun 2022 tentang insentif guru dan Perwali Nomor 5 Tahun 2021.
"Kriterianya sudah dirumuskan. Dalam waktu dekat, kami harap bisa selesaikan itu dan Pak Wali bisa menyetujui," ucap Asisten I Pemkot Samarinda, Ridwan Tassa usai rapat terkait penyelesaian pemberian insentif guru di Balaikota Samarinda pada Selasa, 25 Oktober 2022.
Dengan demikian, polemik terkait TPP guru di sekolah negeri maupun swasta ini, dipastikan dia bisa benar-benar dapat diakhiri secepatnya. Termasuk para guru ASN yang telah mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG) tetap mendapatkan TPP.
Selain itu, pihaknya juga akan mendata kembali jumlah guru se-Samarinda. Dari tingkat Paud, TK, SD hingga SMP. Baik negeri maupun swasta. Hal ini guna memastikan data jumlah pasti guru ASN dan guru honorer di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Samarinda dan di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Samarinda.
"Jadi nanti semua yang persoalan kepegawaian di BKPSDM. Lalu Pak Wali Kota akan mempertimbangkan apakah (TPP) bisa dinaikkan di 2023 atau bagaimana," sebutnya.
Perubahan kedua perwali ini juga ditarget rampung pada 10 November 2022 mendatang. Ridwan bersama OPD terkait akan menyampaikan sesegera mungkin hasil rapat ke Wali Kota Samarinda untuk keputusan akhirnya.
"Sebab Pak Wali Kota juga meminta kepada kami supaya segera ada kepastian pembayaran ke guru-guru," pungkasnya. (*)
Editor: Yusuf
Join Grup Telegram Presisi.co untuk mendapatkan update berita pilihan setiap hari. Klik link https://t.me/presisidotco untuk bergabung sekarang.