search

Berita

Gagal Ginjal Akutparacetamol sirup dilarang obat paracetamol sirupEtilen Glikolkasus ginjal misteriusDante Saksono Harubuwono

99 Anak Indonesia Meninggal Karena Penyakit Ginjal Misterius, Kementrian Kesehatan Stop Peredaran Obat Sirup

Penulis: Redaksi Presisi
Rabu, 19 Oktober 2022 | 726 views
99 Anak Indonesia Meninggal Karena Penyakit Ginjal Misterius, Kementrian Kesehatan Stop Peredaran Obat Sirup
Ilustrasi gangguan ginjal akut (Istimewa)

Presisi.co – Pemerintah resmi menghentikan peredaran obat sirup. Kebijakan tersebut diambil seiring temuan 206 kasus ginjal akut misterius yang diderita anak Indonesia. Sebagai alternatif, masyarakat dapat menggunakan obat jenis tablet dan kapsul.

“Sebagai alternatif, (masyarakat) dapat menggunakan bentuk (obat) sediaan lain seperti tablet, kapsul, suppositoria (anal), atau lainnya,” kata Juru bicara Kemenkes, dr. Mohammad Syahril dalam konferensi pers virtual, Senin, 19 Oktober 2022, dikutip dari Kompas.com.

dr. Syahril menjelaskan, pihaknya telah meminta seluruh apotek tidak menjual obat cair dan sirup untuk bebas sementara waktu. Larangan tersebut berlaku hingga penelitian Kemenkes bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terhadap ganggung ginjal akut betul-betul tuntas.

Pasalnya per-18 Oktober kemarin, Kemenkes mencatat setidaknya ada 206 kasus ginjal misterius di 20 provinsi di Indonesia. Dari sejumlah kasus tersebut, 99 diantaranya, yang merupakan mayoritas anak berusia kurang dari 6 tahun, meninggal dunia.

Kemenkes juga menghimbau kepada keluarga pasien gangguan ginjal yang tengah dirawat di rumah sakit, agar membawa obat-obatan yang sudah dikonsumsi untuk menjelaskan riwayat pengobatan yang telah diterima.

Paracetanmol Boleh Digunakan

Sebelumnya, Wamen Kemenkes, Dante Saksono Harubuwono, menjelaskan pihaknya saat ini sedang mengidentifikasi obat apa saja yang menyebabkan kelainan ginjal. Investigasi dilakukan seturut kemunculan ratusan kasus gangguan ginjal akut misterius. Alhasil, pemerintah melarang pengunaan produk berbentuk sirup yang mengandung cairan eliten glikol (EG).

"Bukan paracetamol yang tidak boleh, yang tidak boleh adalah karena beberapa obat tersebut mengandung EG dan sedang diidentifikasi 15 hingga 18 obat yang diuji, sirup, masih mengandung EG, dan kita identifikasi lagi bahwa EG ini bisa bebas," katanya, dikutip dari Suara.com, jejaring Presisi.co Meskipun demikian, Dante menjamin obat racikan dan paracetamol tetap aman.

Sebagai informasi, BPOM menelusuri kemungkinan adanya cemaran pada obat dan bahan lain yang digunakan sebagai zat pelarut tambahan menyusul temuan pada sirup obat batuk anak di Gambia, Afrika.

Menurut informasi yang dikutip BPOM dari Organisasi Kesehatan Dunia, obat yang diduga mengandung cemaran dietilen gliko (DEG) dan EG adalah produk obat bermerek dagang Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup, produksi Maiden Pharmaceuticals Limited, India.

BPOM menyatakan keempat produk obat yang ditarik dari peredaran di Gambia tersebut tidak terdaftar sebagai obat yang beredar di Indonesia. (*)

Editor: Bella

Join Grup Telegram Presisi.co untuk mendapatkan update berita pilihan setiap hari. Klik link https://t.me/presisidotco untuk bergabung sekarang.