search

Berita

firli bahurikpkgubernur papualukas enembe

Ketua KPK Jamin Kesehatan Lukas Enembe Agar Bisa Hadiri Pemeriksaan

Penulis: Redaksi Presisi
Selasa, 11 Oktober 2022 | 1.173 views
Ketua KPK Jamin Kesehatan Lukas Enembe Agar Bisa Hadiri Pemeriksaan
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri (Sumber: Istimewa)

Presisi.co - Ketua KPK, Firli Bahuri, berharap Gubernur Papua, Lukas Enembe, dapat memenuhi panggilan penyidik anti rasuah sebagai tersangka. Menurutnya, hal tersebut diperlukan agar meluruskan informasi mengenai dugaan korupsi Lukas Enembe.

“Sehingga membuat terang dugaan tindak pidana yang dilakukan," kata Firli di Istana Negara, Selasa, 12 Oktober 2022 dilansir dari Suara.com, jejaring Presisi.co.

Firli pun memastikan pihaknya selalu menghormati hak mereka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, maupun saksi saat diperiksa oleh penyidik KPK. Ia bahkan menjelaskan KPK akan memfasilitasi Lukas Enembe bila memerlukan pengobatan agar dapat menjalani pemeriksaan.

Meskipun demikian, Firli mengatakan Lukas Enembe harus terlebih dahulu di Jakarta. Ia meyakini Lukas adalah warga negara yang baik. Apalagi sudah dua kali menjabat sebagai Gubernur Papua.

“Beliau adalah warga negara yang baik dan kami berharap beliau akan penuhi panggilan KPK. Saya kira itu," imbuhnya.

Sebagai informasi, KPK tengah menyiapkan surat panggilan kedua untuk Lukas Enembe sebagai tersangka agar hadir menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Proses pemanggilan terhadap Lukas Enembe sudah dilakukan penyidik antirasuah sejak 12 September 2022 di Kantor Mako Brimob Polda Papua. Namun, Lukas Enembe mengaku berhalangan hadir karena sedang sakit dan diwakili oleh tim kuasa hukumnya.

KPK kemudian kembali melayangkan panggilan terhadap Lukas pada 26 September 2022. Namun, Lukas kembali diwakilkan oleh tim hukum dan membawa surat penundaan pemeriksaan serta membawa rekam medis penyakit yang dideritanya.

Imbauan agar Lukas Enembe memenuhi panggilan KPK pun telah disampaikan oleh banyak pihak. Mulai dari Menkopolhukam, Mahfud MD, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, hingga Presiden Joko Widodo.

Mahfud MD bahkan mengatakan kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Lukas Enembe bukan rekayasa politik dan tidak memiliki kaitan dengan partai politik atau pejabat tertentu. Pasalnya, kasus itu sudah lama diselediki oleh Badan Intelejen Negara, Badan Pemeriksa Keuangan, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2008–2013 itu bahkan mengatakan, kasus Lukas Enembe adalah salah satu dari sepuluh kasus korupsi besar di Papua pada 2021 silam.

"Sejak itu, saya mencatat setiap tokoh Papua datang ke sini (Jakarta), baik tokoh pemuda, agama, maupun adat, itu selalu nanya kenapa didiamkan, kapan pemerintah bertindak, kok sudah mengeluarkan daftar 10 tidak ditindak," bebernya. "Menurut saya, jika dipanggil KPK datang saja. Kalau tidak cukup bukti, kami jamin dilepas dan dihentikan,” pungkasnya. (*)

 

Editor: Bella