search

Advetorial

Insentif Guru Samarindaandi harunPemkot Samarinda

Insentif Guru Terbentur Aturan, Pemkot Samarinda Usulkan Bankeu ke Pemprov Kaltim

Penulis: Jeri Rahmadani
Jumat, 07 Oktober 2022 | 943 views
Insentif Guru Terbentur Aturan, Pemkot Samarinda Usulkan Bankeu ke Pemprov Kaltim
Wali Kota Samarinda, Andi Harun saat dialog pendidikan bertemakan 'Telaah Ulang Kebijakan Pemangkasan Insentif Guru Kota Samarinda' yang digelar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kota Samarinda. (Presisi.co)

Samarinda, Presisi.co - Wali Kota Samarinda, Andi Harun, sampaikan penjelasan terbuka terkait insentif guru yang belakangan ini menjadi polemik di Kota Tepian. 

Pada dialog pendidikan bertemakan 'Telaah Ulang Kebijakan Pemangkasan Insentif Guru Kota Samarinda' yang digelar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kota Samarinda, Andi Harun sampaikan bahwa kebijakan tersebut, berbanding terbailik dengan upaya yang selama ini ingin dilakukan oleh Pemkot Samarinda. 

"Justru pemerintah kalau kapasitas fiskal kita memungkinkan, maka akan berusaha menaikkan insentif guru," ujar Andi Harun pada Kamis, 6 Oktober 2022, malam.

Orang nomor satu di Samarinda ini menerangkan, lewat surat edaran (SE) 420/9128/100.01 yang dikeluarkan pemkot pada 16 September 2022 lalu memang melarang pemberian insentif kepada guru ASN yang sudah menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG),

Larangan tersebut, ia sampaikan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 4/2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di provinsi, kabupaten/kota, yang sudah diundangkan sejak 27 Januari 2022 lalu.

"Pada Pasal 10 Ayat 2 Permendikbudristek 4/2022 itu menyebutkan tambahan penghasilan diberikan kepada guru yang belum menerima TPG," ungkapnya.

"Kalau insentif Rp 700 ribu seperti sebelumnya tetap kita berikan, maka guru maupun wali kota bisa berpotensi terjerat hukum," tambah Andi Harun, menegaskan. 

Di sisi lain, Mantan Wakil Ketua DPRD Kaltim itu juga menjelaskan persoalan TPP ASN yang tidak dirasakan oleh para guru ASN.

Berdasarkan perhitungan pemkot, dibutuhkan Rp 24 miliar setiap bulan untuk dialokasikan sebagai pemberian insentif guru. Angka itu disebutkan Andi Harun memberatkan keuangan daerah.

"Sedangkan PAD Samarinda hanya Rp 604 miliar. Kalau kita lakukan (pemberian insentif), maka 100 meter jalan rusak pun akan sulit bisa kita perbaiki," ucapnya.

Maka itu, Andi Harun sudah mempersiapkan diri untuk menyampaikan usulan Bantuan keuangan (Bankeu) ke Pemprov Kaltim, agar kesejahteraan guru di Kota Tepian ini, tidak lagi menjadi masalah ditengah himpitan aturan dan terbatasnya kemampuan keuangan daerah.

"Usulan akan kami sampaikan Senin, 10 Oktober 2022 mendatang. Mudah-mudahan dengan surat yang kita sampaikan, kepala daerah se-Kaltim diundang untuk menyamakan persepsi, sehingga insentif guru se-Kaltim bisa sama," pungkasnya. (*)

Editor: Yusuf