Dari Pledoi Pasrah Tapi Tak Rela, PH Driyono Minta Kliennya Dibebaskan
Penulis: Redaksi Presisi
Jumat, 30 September 2022 | 854 views
Samarinda, Presisi.co - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 36/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr, dengan Terdakwa Driyono L Edward Anak dari Edward melanjutkan sidang dengan agenda pembacaan pledoi dari Penasehat Hukum (PH) Terdakwa pada Kamis, 29 September 2022, sore.
Sidang diketuai oleh Nyoto Hindaryanto SH didampingi Hakim Anggota Nugrahini Meinastiti SH dan Suprapto SH MH MPSi.
Dalam kesempatan tersebut, Pledoi berjudul 'Pasrah Tapi Tak Rela' dibacakan secara bergantian oleh Arjuna Ginting SH, Preddy Pasaribu SH MHum, dan Sufian SH. PH Terdakwa, memohon kepada Majelis Hakim untuk menyatakan bahwa, Driyono L Edward Anak dari Edward, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tersebut. Baik pada Dakwaan Primair, maupun Subsidiair.
“Membebaskan Terdakwa Driyono L Edward Anak dari Edward dari segala tuntutan hukum, karena tidak ada kerugian Negara,” sebut Preddy di akhir Pledoinya.
PH Terdakwa juga bermohon, Majelis Hakim dapat memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan dan kedudukan dan harkat dan martabatnya, serta membebaskan Terdakwa Driyono L Edward Anak dari Edward dari tahanan. Memperhatikan, sejumlah analisa fakta yang diungkap dalam persidangan dan analisa yuridis.
Di antaranya, terkait perbedaan nominal kerugian negara berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Rp Rp3.283.917.609,00 yang kemudian dalam fakta tuntutan JPU berbeda menjadi menjadi sebesar Rp3.014.528.069,-. Perbedaan ini membuktikan ketidakjelasan dakwakan kepada Terdakwa Driyono, yang berakibat kabur dan tidak jelasnya kerugian Negara.
Sementara itu, berdasarkan keterangan saksi Ika Kristin melalui Berita Acara Pemeriksaan tanggal 28 September 2020, menyatakan bahwa, Perusda Tunggang Parangan masih memiliki piutang yang belum tertagihkan dari PT Sinar Mas Group sebesar Rp356.666.549,-.
Pun demikian dengan keberadaan jaminan 4 sertifikat hak atas tanah yang sampai sekarang berada dan dalam kekuasaan Perusda Tunggang Parangan, sesuai dengan Surat perjanjian Ikatan Kerja Sama Penambangan dan Perdagangan Batubara, yang dicatat dihadapan notaris Triwanli dengan nomor : 003//REG/2017 tanggal 6 April 2017.
“Hal ini membuktikan bahwa yang didakwakan kepada Terdakwa mengenai merugikan Negara adalah tidak terbukti, oleh karena jaminan masih dalam penguasaan oleh Perusda Tunggang Parangan, sedangkan piutang sebesar Rp356.666.549,- masih dalam penagihan,” tegas PH Terdakwa.
Pada sidang sebelumnya, Driyono selaku Direktur Umum Perusda Periode 2014-2018 juga telah didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kukar tahun 2016 yang menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp3.283.917.609,- dituntut pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp400 Juta Subsidair 3 bulan kurungan.
Adapun kerugian negara dimaksud, berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara Nomor LAPKKN-261/PW17/5/2021 tanggal 30 Juli 2021, oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kaltim pada tahun 2021.
Di mata JPU Erlando Julimar SH dari Kejaksaan Negeri Tenggarong, Driyono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Dakwaan Primair, juga dituntut membayar Uang Pengganti Rp3.014.528.069 atau pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan penjara jika tidak bisa membayar. (*)