search

Advetorial

Andi HaruneParking SamarindaPemkot Samarinda

Pemkot Samarinda Perluas Sistem e-Parking, Andi Harun: Ada 100 Titik Baru

Penulis: Jeri Rahmadani
Rabu, 20 April 2022 | 410 views
Pemkot Samarinda Perluas Sistem e-Parking, Andi Harun: Ada 100 Titik Baru
Wali Kota Samarinda, Andi Harun. (Istimewa)

Samarinda, Presisi.co – Setelah sebelumnya diberlakukan di 10 titik wilayah, Pemerintah Kota Samarinda bakal memperluas lokasi penerapan e-Parking atau parkir non tunai di 100 titik wilayah.

Sebanyak 100 titik wilayah tersebut merupakan perluasan lokasi yang ditetapkan sebagai tempat wajib transaksi parkir non tunai pada tahap pertama.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun menjelaskan, pihaknya memberikan waktu paling lambat 6 bulan setelah revisi Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang pengelolaan parkir diterbitkan, maka tidak ada lagi pembayarn parkir secara tunai di lokasi yang telah ditetapkan tersebut.

“Tahap pertama ini 100 lokasi, kemudian paling lambat 6 bulan sejak beroperasinya parkir non tunai ini, maka semua lokasi itu sudah tidak melayani pembayaran uang tunai,” jelas Andi Harun kepada awak media, Rabu, 20 April 2022 di Balai Kota.

Ia melanjutkan, penerapan e-Parking ini akan dilakukan bertahap dimulai dari 100 titik yang telah dicanangkan. Pun jumlah titik e-Parking akan terus diperluas seiring masyarakat semakin akrab dengan metode pembayaran parkir secara cashlees tersebut.

“Karena memang investasi untuk instrumen secara non tunai itu bertahap, seperti pengadaan tapping, pengadaan sistem QRIS, pelayanan parkir dari Dinas Perhubungan dan pengadaan CCTV semua itu dilakukan bertahap, tapi kita menuju 100 persen parkir non tunai,” papar Andi Harun.

Mantan Wakil Ketua DPRD Kaltim itu menerangkan, bahwa di waktu yang akan datang nanti puncaknya seluruh wilayah baik tempat umum dan tepi jalan akan diberlakukan e-Parking. Sedangkan di 100 wilayah yang dicetuskan untuk diberlakukan e-Parking akan diberi penanda dan ditangani langsung oleh juru parkir resmi dari Dishub Samarinda.

“Gaji jukir juga akan meningkat Rp 70 ribu per hari, kalau 30 hari jadi Rp 2,1 juta, juga akan dapat upah pungut jika melebih target. Artinya, seiring bertambahnya pendapatan dari sektor parkir, maka gaji jukir juga akan meningkat,” pungkas Andi Harun. (*)

Editor: Yusuf