search

Advetorial

Andi HarunPemkot SamarindaRevisi Perwali IMTN

Wali Kota Samarinda Andi Harun Ingin Revisi Perwali tentang IMTN Rampung 12 Mei 2022

Penulis: Jeri Rahmadani
Rabu, 27 April 2022 | 373 views
Wali Kota Samarinda Andi Harun Ingin Revisi Perwali tentang IMTN Rampung 12 Mei 2022
Wali Kota Samarinda Andi Harun. (Istimewa)

Samarinda, Presisi.co – Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menargetkan revisi Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) rampung pada 12 Mei 2022 mendatang.

Diketahui, revisi Perwali tentang IMTN itu telah mencapai tahap finalisasi sejak dibahas satu bulan yang lalu. Terdapat sejumlah item yang masih perlu dimatangkan dalam dasar aturan Perwali tersebut sebelum nantinya diterbitkan.

“Yang paling penting kita rencanakan untuk ditandatangani pada tanggal 12 Mei,” ungkap Andi Harun kepada awak media, Rabu, 27 April 2022 di Balai Kota.

Ia melanjutkan, jika revisi Perwali nantinya sudah resmi diterbitkan, maka pengurusan usulan IMTN oleh masyarakat yang selama ini mandek dapat diproses kembali.

Selanjutnya, kata Andi Harun, dalam draft sementara Perwali IMTN tersebut, kewenangan penandatanganan IMTN akan diberikan kepada perangkat daerah di kecamatan untuk ukuran perizinan sampai dengan kapasitas 5.000 hektare.

“Beberapa tambahan baru dari Perwali IMTN lama dengan yang baru ini adalah pengurusan IMTN wajib didaftarkan ke BPN (Badan Pertanahan Nasional, Red), untuk selanjutnya di sertifikatkan,” papar Andi Harun.

Mantan Wakil Ketua DPRD Kaltim itu membeberkan, sejauh ini ada sekitar 107 dokumen IMTN di BPN Wilayah Samarinda yang proses penerbitannya diminta pemerintah kota untuk dibatalkan.

Menurut Andi Harun, pembatalan dokumen IMTN tersebut lantaran adanya dugaan deokumen IMTN diterbitkan secara tidak prosedural.

“Kita akan berikan pemberitahuan kepada BPN agar terhadap 107 permohonan IMTN dibatalkan dan tidak dilanjutkan prosesnya menjadi sertifikat. Kembalikan kepada pemerintah kota dan diusulkan ulang berdasarkan aturan Perwali yang baru nanti,” pungkasnya. (*)

Editor: Yusuf