search

Advetorial

ASN Bolos KerjaSanksi ASNKukar IdamanProkom Kukar

Belum Ada Laporan ASN Bolos Usai Libur Lebaran di Kukar

Penulis: Redaksi Presisi
Senin, 09 Mei 2022 | 1.280 views
Belum Ada Laporan ASN Bolos Usai Libur Lebaran di Kukar
Suasana usai Apel perdana pasca lebaran di salah satu OPD Pemkab Kukar. (Istimewa)

Tenggarong, Presisi.co – Sub Koordinator Disiplin dan Penghargaan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Kamalul Yakin mengkonfirmasi jika pasca libur Idulfitri 1443 Hijriah, belum ada laporan aparatur sipil negara (ASN) yang bolos kerja.

“Belum ada laporan,” singkat Kamalul, usai Apel pagi di halaman Kantor Bupati Kukar pada Senin, 9 Mei 2022.

Jika kemudian pihaknya menerima aduan atau menemukan kenakalan ASN, maka sanksi yang telah ditetapkan, akan ditegakkan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

Contohnya, lanjut Kamalul, jika ada ASN yang dengan sengaja bolos kerja untuk menambah libur sehari, maka akan diberi sanksi ringan berupa teguran secara lisan. Sedangkan, jika ada yang melanggar ketentuan disiplin dengan tidak masuk kerja selama tiga hari, bakal dilanjutkan ke proses pemeriksaan dan hukum yang sedang hingga berat.

“Apalagi jika sampai 10 hari tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah. Ancaman hukumannya berupa pemberhentian,” tegas dia.

Untuk diketahui, seluruh ASN yang bertugas di Pemkab Kukar menjalani cuti bersama terhitung sejak 29 April sampai dengan 6 Mei 2022. Cuti Idulfitri 1443 Hijriah ini sesuai dengan aturan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Menpan-RB yang ditandatangani pada 7 April 2022.

Terkait imbauan work from home (WFH) yang diatur melalui ketentuan Menpan-RB, lanjut ditanggapi Kamalul jika Kukar tidak sama sekali mengalami kemacetan saat arus balik lebaran. Maka demikian, ASN diwajibkan masuk di hari pertama kerja. (*)

Editor: Yusuf