Pemkab Kukar Sampaikan LKPJ TA 2021 Dihadapan Rapat Paripurna DPRD
Penulis: Naldi Ghifari
Kamis, 31 Maret 2022 | 1.020 views
Tenggarong, Presisi.co – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) yang diwakilkan Wakil Bupati Kukar Rendi Solihin, menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) tahun anggaran 2021 berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kukar Kamis, 31 Maret 2022.
Dalam laporan tersebut disebutkan pencapaian kinerja, capaian anggaran yang telah direalisisasikan pada tahun 2021 lalu. Pendapatan daerah selama tahun 2021 dianggarkan Rp4,443 triliun dengan presentase 105,42 persen.
Dengan perincian pendapatan dari pendapatan asli daerah dianggarkan sebesar Rp707,307 miliar terealisasi Rp120,548 miliar atau persentase 94,24 persen.
Pendapatan transfer terealisasi sebesar Rp3,615 triliun atau tercapai sebesar 94,24 persen. Lain-lain pendapatan yang sah terealisasi sebesar Rp120,548 miliar dari target Rp5,400 miliar.
"Capaian kinerja pemerintah daerah yang menggambarkan keberhasilan pemerintahan daerah secara umum, capaian ini dihasilkan dari berbagai program yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, pihak swasta dan pihak terkait lainnya dalam pembangunan daerah. Indeks Pembangunan Manusia pada tahun 2021 sebesar 74,06% mengalami laju dalam perubahan positif 0,639% dari tahun sebelumnya," kata Rendi saat penyampaian di paripurna.
Selain itu, Rendi juga menyampaikan capaian termasuk Indikator Kemiskinan, Indikator Pengangguran, Indikator Pembangunan Nanusia (IPM). Kemudian hasil yang sudah dipredikat berhasil juga ada juga yang masih kurang, dimana tahun 2022 akan dilakukan evaluasi bersama dengan DPRD Kukar.
"Singkatnya tadi beberapa poin yang saya sampaikan terkait dengan anggaran belanja kita dari target 4,2 Triliun rupiah di tahun 2021 tapi terealisasinya menjadi 4,4 triliun, artinya naik dari target kita semula," beber Rendi kepada awak media (31/03/2022).
Saat ini Rendi masih menunggu hasil dari kesepakatan dibentuknya Panitia Khusus (Pansus) bentukan DPRD untuk menindaklanjuti LKPJ yang disampaikan oleh Pemkab Kukar.
Lebih lanjut Wakil Ketua DPRD Kukar Alif Turiadi menambahkan hal tersebut sudah menjadi mekanisme laporan pertanggung jawaban Bupati Kukar, dan hari ini ia menyebut sudah menjadi batas akhir penyampaian Pemkab kepada DPRD sehingga DPRD punya kewajiban Untuk membahas hal tersebut.
Kemudian dari DPRD yang akan melakukan pembentukan tim, tim pansus setelah bekerja nanti akan berkoordinasi dengan komisi kemudian dilaporkan kepada pimpinan DPRD.
"Tanpa terkecuali nanti komisi-komisi juga akan kita libatkan di dalam Pansus itu, anggota komisi bisa kita libatkan disitu," tutup Alif. (*)