search

Advetorial

Kinerja ASNKerja ASNProkom KukarSunggono

Sekda Kukar: Uang dari Rakyat Harus Kembali ke Rakyat

Penulis: Naldi Ghifari
Kamis, 07 April 2022 | 1.231 views
Sekda Kukar: Uang dari Rakyat Harus Kembali ke Rakyat
Sekda Kukar, Sunggono. (Istimewa)

Tenggarong, Presisi.co – Para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) diminta benar-benar memahami tugas, pokok dan fungsinya (Tupoksi) dalam melaksanakan visi-misi Pemkab Kukar tahun 2021-2026 di bawah kepemimpinan Bupati Kukar Edi Damansyah dan wakilnya Rendi Solihin.

Hal tersebut diutarakan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Kukar, H Sunggono, saat rapat evaluasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kantor Bappeda Pemkab Kukar belum lama ini.

Dalam rapat yang dipimpin oleh Bupati Edi Damansyah tersebut, Sunggono menyebutkan, para ASN bahkan diminta tak sekedar memahami soal tupoksi, kendati mampu membedakan antara apa itu kerja dan kinerja bagi seorang ASN.

“Saya minta setiap OPD (dinas-dinas, Red) dapat memahami tugas dan fungsinya, dan membedakan mana kerja dan mana kinerja, terutama dalam menjabarkan Visi-Misi Kukar Idaman 2021-2026,” katanya.

Dijelaskan Sunggono, yang dimaksud kerja ASN sendiri sering hanya berfokus pada proses penyerapan anggaran dan terlaksananya suatu program. Sementara kinerja, dikatakannya memiliki tujuan serta sasaran yang jelas dan terukur.

“Kerja hanya sekedar beraktifitas, sedangkan kinerja memiliki tujuan, sasaran yang jelas dan terukur dengan program dan kegiatan yang mendukung serta memperhatikan azaz manfaat dan outcome,” ujarnya.

Selain itu, Sunggono mengingatkan para ASN di masing-masing OPD, bahwa penyelenggaraan pemerintahan tanpa sistem akuntabilitas yang baik merupakan kegagalan dalam menjalankan mandatori masyarakat. Pasalnya, setiap rupiah yang dikeluarkan masyarakat melalui pajak dan retribusi sudah seharusnya kembali kepada masyarakat sendiri.

“Pemerintah harus mampu mempertanggungjawabkan pemanfaatan rupiah tersebut sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, diketahui aspek yang dievaluasi dari OPD Pemkab Kukar ini adalah terkait akuntabilitas kinerja sesuai PermenPANRB No.12/2015 tentang Pedoman Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah meliputi aspek, bobot, dan komponen.

Pertama, perencanaan kinerja bobot 30 dengan komponen Rencana dan Strategi, Rencana Kinerja Tahunan dan Penetapan Kinerja. Kedua, pengukuran kinerja dengan bobot 25, komponennya meliputi pemenuhan pengukuran, kualitas pengukuran dan implementasi pengukuran. Ketiga, pelaporan kinerja bobot 15 dengan komponen pemenuhan pelaporan, penyajian informasi kinerja, pemanfaatan informasi kinerja.

Kemudian keempat, evaluasi kinerja bobot 10 dengan komponen pemenuhan evaluasi, kualitas evaluasi, pemanfaatan hasil evaluasi. Dan kelima, pencapaian kinerja bobot 20 dengan komponen kinerja yang dilaporkan (output dan outcome) dan kinerja lainnya. Dengan demikian, total bobot mencapai 100.

Nilai akuntabilitas kinerja tersebut dijelaskan Sunggono mengindikasikan bahwa kemampuan instansi pemerintah untuk merencanakan target kinerja, menyelaraskan apa yang dianggarkan dengan apa yang direncanakan, menyesuaikan apa yang dilaksanakan dengan yang dianggarkan, dan telah melaporkan capaian kinerja selaras dengan apa yang telah dilaksanakan dan direncanakan sebelumnya.

“Artinya penilaian akuntabilitas kinerja mencerminkan tingkat akuntabilitas pemerintah dalam mengukur dan melaporkan kinerjanya, sehingga dapat dinilai baik atau buruk capaian kinerjanya,” papar Sunggono.

“Inti dari akuntabilitas kinerja yakni kinerja yang direncanakan, kinerja yang dievaluasi, kinerja yang diperjanjikan, kinerja yang dilaporkan dan kinerja yang dilaksanakan. Inilah pentingnya memahami kerja dan kinerja, sehingga kinerja itu betul-betul berorientasi pada hasil (outcomes), keselarsan, sinergitas, ukuran kinerja dan target kinerja yang terukur dan logis,” pungkasnya. (*)

Editor: Jeri