search

Daerah

Tabungan Nasabah HilangBank BNI Cabang SamarindaMuhammad Asan AliLBH Samarinda Berani

Soal Hilangnya Uang Nasabah di Bank BNI Cabang Samarinda, Masing-masing Pihak Angkat Bicara

Penulis: Yusuf
Kamis, 31 Maret 2022 | 2.021 views
Soal Hilangnya Uang Nasabah di Bank BNI Cabang Samarinda, Masing-masing Pihak Angkat Bicara
Muhammad Asan Ali, Nasabah Bank BNI Cabang Samarinda saat menceritakan kronologi hilangnya tabungan yang ia miliki didampingi kuasa hukumnya dari LBH Samarinda Berani. (Yusuf/Presisi.co)

Samarinda, Presisi.co – Nasabah Bank BNI Cabang Samarinda Muhammad Asan Ali mengaku terpukul saat mengetahui isi tabungannya yang bernilai miliaran rupiah, tersisa ratusan ribu saja.

Asan yang sejak 2004 menjadi nasabah Bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini mengaku memiliki dua rekening di BNI. Ia menyebut, total tabungan yang ia miliki dari dua rekening itu mencapai Rp 3,5 miliar.

“Saya punya tabungan miliaran di sini (Bank BNI), kok isinya hanya 490 ribu,” ungkap Asan saat konferensi pers bersama awak media pada Selasa, 29 Maret 2022.

Kejadian tersebut, baru diketahui Asan saat mengecek langsung uang yang ia miliki melalui mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) BNI di jalan Cendrawasih pada Rabu, 28 Oktober 2020 lalu.

“Saya sempat menangis, karena uang tersebut hasil kerja keras saya. Bukan uang haram,” kata Asan yang saat itu didampingi oleh kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda Berani.

Tak patah Arang, Asan lalu coba mengkonfirmasi perihal lenyapnya saldo tabungannya itu ke Pimpinan Cabang BNI Samarinda di jalan Pulau Sebatik.

"Langsung saya temui Pak Novahchristo, menanyakan uang saya," ungkap Asan.

Usut punya usut, lenyapnya tabungan Asan ini akibat ulah petugas customer service (CS) bernama Besse Dalla Eka Putri. Dalla yang kini berstatus terdakwa, leluasa melakukan transaksi karena memegang kartu ATM dan sms banking milik Asan, untuk kepentingan pribadinya sendiri. 

Kuasa Hukum Asan sekaligus Direktur LBH Samarinda Berani Hilarius Onesimus Moan Jong menyebut jika BNI Cabang Samarinda sudah mengganti uang kliennya melalui deposito selama 6 bulan dengan nilai Rp 2.354.604.418. Dan Dalla, berdasarkan pernyataanya kepada BNI Cabagn Samarinda menyanggupi untuk mengembalikan uang Asan sebesar Rp 303.500.000.

“Sehingga, total keseluruhan uang klien kami yang dikembalikan hanya Rp 2.658.104.418 dari jumlah tabungan yang sudah mencapai Rp 3,5 miliar,” beber Hilarius saat konferensi pers.

Dengan demikian, lanjut Hilarius masih ada kekurangan pengembalian uang milik kliennya dari BNI Cabang Samarinda sebesar Rp 841.895.582.

“Kami telah bertemu dan menanyakan (kekurangan) uang klien kami. Namun jawaban dari Pimpinan Cabang BNI Samarinda tetap mengacu terhadap hasil audit internal dan menunggu putusan pengadilan terhadap kasus Besse Dalla,” sebutnya.

Di sisi lain, Asan bersama kuasa hukumnya sudah melaporkan kasus ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim. Pihaknya juga melampirkan rekening koran milik Asan per Januari 2016 sampai dengan Desember 2020, sebagai bukti.

“Kami sudah melapor ke OJK. Termasuk akan dikirim ke OJK Pusat dan Kementerian BUMN," tegasnya.

Klarifikasi BNI Cabang Samarinda


Foto: Kuasa Hukum BNI Cabang Samarinda, Agus Amri saat menunjukkan perjanjian yang ditandatangani masing-masing pihak dihadapan notaris. (Yusuf/Presisi.co)

Kamis, 31 Maret 2022, BNI Cabang Samarinda bersama kuasa hukumnya, Agus Amri menggelar konferensi pers tandingan di Hotel Ibis Hotel Samarinda, untuk menyampaikan klarifikasi mereka terkait kasus yang dialami nasabahnya itu. 

Agus Amri membenarkan jika pihaknya masih menantikan putusan pengadilan atas kasus yang dilakukan oleh mantan pegawai mereka. Pihaknya, ditegaskan Agus tidak akan menoleransi atau bahkan melindungi oknum-oknum bank yang dengan sengaja melakukan kesalahan yang sama.

Sebagai lembaga keuangan, pihaknya mengedepankan azas kehati-hatian dalam menentukan sebuah kebijakan. Bahkan, saat konferensi pers, Agus juga menunjukkan surat perjanjian antara Bank BNI Cabang Samarinda dan Asan Ali yang ditandatangani dihadapan notaris, yang memuat kesepakatan masing-masing pihak. Khususnya, terkait jumlah kerugian yang dialami oleh nasabahnya itu.

"Bahwa angka hasil audit dan telah disepakati pihak nasabah di angka Rp 2,3 miliar. Angka tersebut, kami pastikan yang tercatat dalam sistem bank," kata Agus. 

Berdasarkan permintaan nasabahnya itu, pihak BNI Cabang Samarinda lalu membukakan tabungan deposito selama 6 bulan, dengan saldo tabungan sesuai dengan angka yang sudah disepakti. 

“Maka reversal atau pengembalian uang dilakukan melalui tabungan depsito. Biar Aman, seperti permintaan nasbah," tegas dia. 

Terkait kasus ini, Agus tegaskan jika pihaknya juga tidak ingin mempertaruhkan reputasi baik bank berplat merah tersebut. Apalagi, OJK selalu mengawasi aktivitas yang mereka lakukan secara ketat. (*)

Editor: Yusuf

Baca Juga