Perda Pengelolaan Limbah B3 di Samarinda Bergulir ke Bapemperda
Penulis: Jeri Rahmadani
Senin, 31 Januari 2022 | 1.891 views
Samarinda, Presisi.co - Ketua Pansus III Samri Shaputra membeberkan beberapa alasan mengenai perlunya aturan terkait pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) tersebut dibuat. Menurutnya, jika tak dikelola dengan baik, maka limbah B3 akan berdampak buruk pada lingkungan di Kota Tepian.
"Ada potensi PAD yang besar dari pengelolaan Limbah B3 ini," ucapnya saat ditemui di ruangannya usai paripurna, Senin 31 Januari 2022.
Menurut Samri, Pemerintah Kota Samarinda bisa saja melibatkan badan usaha untuk mengoptimalkan potensi PAD dari pengelolaan limbah tersebut. Terlebih, selama ini biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan-perusahaan di Samarinda jatuh ke tangan pihak swasta di luar daerah.
"Pemkot bisa membuat satu badan usaha baru untuk mengelola Limbah B3. Sekaligus, menciptakan lapangan kerja baru," ujarnya.
Ada sejumlah klasifikasi jenis limbah yang akan diatur dalam Raperda nantinya, mulai dari Limbah B3 yang bisa dimanfaatkan, Limbah B3 yang tidak bisa dimanfaatkan, dan limbah yang terbatas pemanfaatannya.
Samri menjelaskan bahwa akan diatur kewajiban masing-masing pihak swasta di Samarinda dalam mengelola Limbah B3. Pihaknya berupaya agar limbah dari pabrik atau limbah medis ini tidak mencemari lingkungan dan masyarakat.
Politisi PKS itu menegaskan, Pansus III akan turut mendorong adanya sanksi jika dalam pengelolaan limbah B3 nantinya tidak sesuai dengan Perda yang berlaku.
"Akan ada sanksi apabila pihak tertentu tidak melaksanakan kewajiban pengelolaan limbahnya sesuai Perda yang berlaku," pungkasnya.
Masa kerja Pansus Limbah B3 ini sempat diperpanjang pada Oktober 2021 lalu sejak dibentuk pada Juni 2021 sebelumnya. Berdasarkan kesepakatan paripurna pula, kajian Pansus III dan Pansus I dinyatakan akan berlanjut ke ranah Bapemperda DPRD Samarinda.