search

Advetorial

Aplikasi e-SPKT KukarKukar IdamanProkom Kukar

Minimalisir Sengketa Tanah, Pemkab Kukar Luncurkan Aplikasi e-SPKT

Penulis: Cika
Kamis, 28 Oktober 2021 | 355 views
Minimalisir Sengketa Tanah, Pemkab Kukar Luncurkan Aplikasi e-SPKT
Launching Aplikasi e-SPKT Kukar. (Istimewa)

Kukar, Presisi.co - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) resmi meluncurkan aplikasi Surat Keterangan Penguasaan Tanah Elektronik (e-SKPT), sebagai pembaharuan layanan pengurusan kepemilikan tanah bagi masyarakat dan pelaku usaha.

Peluncuran aplikasi tersebut turut dirangkai dengan kegiatan sosialisasi layanan e-SKPT oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Pemkab Kukar di ruang rapat kantor pada Kamis, 28 Oktober 2021.

Asisten I Setkab Kukar, Ahmad Taufik Hidayat mengatakan, peluncuran aplikasi e-SKPT merupakan bagian integral dalam inovasi daerah, agar pengurusan tanah oleh pelaku usaha dan masyarakat dapat terintegrasi dengan baik.

Ia memaparkan, adanya pembaharuan layanan e-SKPT membuat Pemkab Kukar melalui Dinas Pertanahan dan Tata Ruang dapat memantau layanan permohonan penguasaan tanah oleh masyarakat dan pelaku usaha. Sekaligus memantau penguasaan tanah yang dikelola oleh pemerintah daerah, dan meminimalisir terjadinya sengketa penguasaan pertanahan di wilayah Kukar.

Sebagai dasar, jelas Ahmad Taufik, dalam Peraturan Bupati Kukar (Perbup) 36/2013 mengatur agar camat, lurah dan kepala desa dalam menyelenggarakan tertib administrasi penguasaan tanah, dan berkewajiban untuk menilik kembali persyaratan data yuridis penguasaan tanah dengan bukti status hukum bidang tanah, keterangan tentang pengguna tanah dan pihak-pihak terkait lainnya, serta keterangan yang jelas tentang data fisik bidang tanah.

"Ini dilakukan untuk meminimalisir permasalahan (sengketa) penguasaan tanah antara orang perorang, antara orang dengan perusahaan, atau antara orang dengan pemerintah," jelas Ahmad Taufik.

Adapun dasar lainnya disebutkan Ahmad Taufik, kehadiran layanan e-SKPT menindaklanjuti kebijakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Permen ATR/BPN nomor 5/2017 tentang Layanan Informasi Pertanahan Secara Elektronik. Dalam beleid ini diatur pada Pasal 2 Ayat (1) dan (2) bahwa layanan informasi pertanahan dapat diberikan secara elektronik melalui sistem elektronik berupa aplikasi layanan informasi pertanahan yang disediakan oleh Kementerian, salah satunya dalam bentuk Surat Keterangan Pendaftaran Tanah.

Secara spesifik, lanjutnya, dalam inovasi layanan digital e-SKPT berpedoman kepada PP 38/2017 tentang Inovasi Daerah dan Permendagri 104/2018 tentang Penilaian dan Pemberian Penghargaan dan atau Insentif Inovasi Daerah yang diadaptasi ke dalam Sistem Informasi Daerah (SIDA), sebagaimana tuntutan yang tercakup dalam RPJMD Kukar 2021-2024.

Tujuannya adalah meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, dan peningkatan daya saing daerah. 

"Untuk itu diharapkan kepada seluruh OPD dapat memaksimalkan input data inovasi daerah dan bekerjasama dengan mitranya untuk membangun komunikasi strategis guna mencapai indikator RPJMD. Di tingkat daerah sendiri, perlu disampaikan bahwa baru-baru ini Pemkab Kukar melalui Surat Bupati Nomor B-123/BALITBANGDA tentang pemberitahuan pelaksanaan Inovative Goverment Award Tahun 2021, telah mendorong OPD-OPD di Pemkab Kukar untuk berpartisipasi secara aktif, menyusul adanya Surat Kemendagri perihal Indeks Inovasi Daerah dan Pemberian Penghargaan Innovative Goverment Award IGA 2021 serta Radiogram Kemendagri tentang Pengisian Inovasi Daerah secara Elektronik, " paparnya.

Ahmad Taufik menambahkan, melalui layanan e-SKPT Pemkab Kukar mengharapkan agar penyelenggaraan pelayanan Surat Keterangan Penguasaan Tanah oleh Camat, Kepala Desa dan Lurah di Kukar, terlaksana dengan baik untuk secara dini mencegah potensi maladministrasi. Serta pihak OPD Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kukar dapat memantau layanan permohonan penguasaan tanah oleh masyarakat dan pelaku usaha.

"Unsur lainnya yang diharapkan dalam layanan e-SKPT ini adalah terhindar dari penyimpangan prosedur, berlarutnya masalah administrasi dalam pelayanan pembuatan SKPT, serta penyalahgunaan wewenang. Dengan semakin terpantaunya data permohonan penguasaan tanah di Kukar maka akan semakin memudahkan para Camat dalam menerbitkan SKPT beserta seleksi persyaratan dokumen penguasan tanah yang dimohonkan masyarakat melalui Kepala Desa dan Lurah, " imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kukar Setianto Aji Nugroho menambahkan, bahwa e-SKPT ini pada tahap awal akan diuji coba di 3 Kecamatan, yakni Anggana, Tenggarong dan Kenohan sampai Juli 2022.

"Pada tahun depan di seluruh Kecamatan Kukar diharapkan dapat menggunakan aplikasi ini," tambahnya. (*)

Editor: Yusuf