search

Hukum & Kriminal

Dirkrimum Polda Kaltimkombes pol subandikasus pemerasan dan pengancaman Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda KaltimKompol Aris Cai Dwi Susantopt muaratoyu subur lestari

Ancam Perusahaan agar Jual Minyak Kelapa Sawit Kepadanya, 5 Preman Diringkus Polda Kaltim

Penulis: Nur Rizna Feramerina
Rabu, 01 September 2021 | 1.754 views
Ancam Perusahaan agar Jual Minyak Kelapa Sawit Kepadanya, 5 Preman Diringkus Polda Kaltim
Dirkrimum Polda Kaltim Kombes Pol Subandi (tengah) saat merilis kasus pemerasan di Mapolda Kaltim. (Nur Rizna Feramerina/Presisi.co)

Balikpapan, Presisi.co - Jajaran Polda Kaltim berhasil mengamankan lima orang preman yang beraksi di salah satu perusahaan kelapa sawit di Kabupaten Paser pada Jum'at 27 Agustus 2021 lalu.

Kelima preman ini, masing-masing berinisial SAP, SR, FH, RN dan BN diringkus tim Opsnal Jatanras Polda Kaltim karena dialporkan telah melakukan tindak pidana pemerasan dengan pengancaman menggunakan senjata tajam (sajam).

Aksinya tersebut, dilancarkan pada Kamis, 26 Agustus 2021 sekitar pukul 03.00 Wita di PT Muaratoyu Subur Lestari (MSL). Saat itu, para tersangka mengancam karyawan PT MSL untuk tidak menjual Crude Palm Oil (CPO) atau minyak kelapa sawit kepada siapapun dan harus dijual ke para tersangka.

"Mereka mengatakan tidak akan menjamin keselamatan para karyawan jika tidak dijual ke tersangka. Sehingga pihak perusahaan merasa terancam dan melaporkan ke kepolisian," kata Dirkrimum Polda Kaltim Kombes Pol Subandi saat pers rilis, Rabu, 1 September 2021.

Merasa dirugikan, PT MSL pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kabupaten Paser. Beruntung, kurang dari 24 jam tim Jatanras Polda Kaltim berhasil membekuk kelima tersangka.

"Diamankan juga barang bukti 12 truk yang mengangkut CPO, serta senjata tajam digunakan pelaku untuk melakukan pengancaman. Kerugian korban mencapai Rp 774 juta," ungkap Kombes Pol Subandi.

Setelah dibawa ke Mapolda Kaltim untuk diperiksa, terungkap bahwa otak dari aksi tersebut adalah tersangka FH. Ia berperan sebagai transportir yang menerima delivery order (DO) dari PT lain untuk masuk ke perusahaan korban.

"FH masuk dengan DO orang lain dengan membawa 12 truk tangki. Setelah diisi penuh, disegel, kemudian para pelaku lainnya masuk ke perusahaan membawa sajam dan mengancam agar tidak menjual CPO ke DO dari PT lain tersebut," jelas Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim Kompol Aris Cai Dwi Susanto.

Para pelaku, lanjut Kompol Aris, meminta pihak perusahaan menjual CPO kepada mereka dengan harga Rp 2000 per liter. Padahal, harga wajar dari penjualan CPO ini adalah Rp 8.500 per liter.

"Hal itu tak disepakati oleh pihak perusahaan. Dan para tersangka mengancam gunakan sajam. Pokoknya harus ke mereka. Akhirnya dibuat surat jalan kepada tersangka, itu pun yang Rp 2.000 tidak dibayar ke perusahaan," ungkap Aris.

Setelahnya, para tersangka pun membawa 12 truk itu ke luar perusahaan dan berencana menjual ke kawasan Muara Kembang. Namun, pembeli di kawasan tersebut mencurigai sesuatu dan berujung tidak jadi membeli. Akhirnya kelima tersangka membawa barang tersebut ke Palaran, Samarinda dan menemukan calon pembeli dengan harga Rp 7.500 per liter.

"Setelah itu mereka pindahkan CPO ke dalam kontainer. Saat itulah anggota di lapangan melakukan penangkapan. Sudah sempat lima truk tangki yang dipindahkan ke kontainer. Tapi belum ada transaksi pembayaran karena perjanjiannya setelah diisi semua baru dibayar," ucap Aris. (*)

Editor: Rizna

Baca Juga