BPJS Ketenagakerjaan Terbitkan SKK, Tunggakan Iuran BPJS Perusaahaan di Samarinda Akan Ditagih Jaksa
Penulis: Jeri Rahmadani
Selasa, 27 Juli 2021 | 752 views
Samarinda, Presisi.co – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Samarinda telah menerbitkan beberapa surat kuasa khusus (SKK) mengenai penagihan piutang perusahaan di Samarinda.
SKK tersebut diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda untuk menagih tunggakan iuran BPJS perusahaan-perusahaan yang telah tercatat namanya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Samarinda Muhyiddin mengakui tidak mengetahui jumlah pasti SKK yang telah diterbitkannya. Namun begitu, Muhyiddin menegaskan perusahaan yang telah memenuhi syarat administratif perihal penunggakan iuran, telah diterbitkan SKK perusahaannya. "Sejauh ini sudah berjalan di Samarinda sudah ada beberapa perusahaan yang SKK-nya kami serahkan untuk ditindaklanjuti kejaksaan," ungkap Muhyiddin, Selasa 27 Juli 2021 di Balai Kota.
Ia tak mengetahui perusahaan mana saja yang telah diserahkan SKK-nya karena jumlah yang tidak sedikit. "Kalau nama perusahaan saya tidak hafal, karena jumlahnya tidak sedikit yang kami koordinasikan dengan kejaksaan," paparnya.
Menurut Muhyiddin, pemberian SKK piutang iuran kepada Kejari Samarinda diperuntukkan kepada perusahaan terkait, telah melewati beberapa proses penagihan oleh BPJS. Seperti pemberian surat tagihan sebelumnya kepada perusahaan yang bersangkutan. "Selain itu juga kami lakukan kunjungan ke perusahaan, apabila tidak ada tanggapan dalam kurun waktu tertentu yang kami sepakati, itu telah memenuhi syarat untuk kami terbitkan SKK," jelasnya.
"Jadi yang menagih nanti bukan dari kami lagi, melainkan langsung dari kejaksaan," lanjut Muhyiddin. (*) Editor: Rizki