search

Daerah

Dampak PPKM Level 4 di Balikpapan APPBIAries Adrianto

PPKM Level 4 Berlanjut, APPBI Kaltim Sebut Ada Potensi PHK Besar-Besaran

Penulis: Nur Rizna Feramerina
Senin, 26 Juli 2021 | 563 views
PPKM Level 4 Berlanjut, APPBI Kaltim Sebut Ada Potensi PHK Besar-Besaran
Suasana Balikpapan Plaza pada saat penerapan PPKM Level 4. (Fuad for Presisi.co)

Balikpapan, Presisi.co - Pemprov Kaltim telah mengumumkan bahwa PPKM Level 4 di Kaltim akan diperpanjang hingga 8 Agustus 2021. Hal tersebut tertulis di laman https://kaltimprov.go.id. "Awalnya tiga daerah berarti 30 persen. Sekarang ada delapan dari sepuluh kabupaten/kota di Kaltim. Artinya 80 persen masuk level 4, "kata Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Kaltim M Jauhar Efendi, Sabtu 24 Juli 2021.

Penambahan kab/kota di Kaltim adalah Samarinda, Kutai Kartanegara, Kutai Barat, Kutai Timur, dan Penajam Paser Utara. Pusat perbelanjaan atau mal sudah menutup operasional selama PPKM Level 4 dua minggu belakangan. Meski ada beberapa tenant yang buka, namun itu tidak memberikan keuntungan yang signifikan.

Bahkan, telah terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi karyawan mal. Ini disebabkan karena perekonomian mal yang sangat menurun. Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Kaltim Aries Adrianto. Menurutnya kondisi mal saat ini benar-benar terpuruk. "Adanya PPKM ini lebih hancur lagi," kata Aries, Minggu 25 Juli 2021.

Menyiasati hal tersebut, APPBI Pusat telah meminta subsidi untuk gaji karyawan kepada pemerintah, jika tidak ada subsidi dan PPKM berlanjut, maka berpotensi terjadi PHK besar-besaran. "Secara nasional itu sekitar 44 ribu orang yang di-PHK selama PPKM. Di Kaltim tidak besar hanya sebagian karena kami sudah rasionalisasi sejak 2020 lalu. Di Plaza Balikpapan, misalnya, waktu normal ada 156 karyawan. Sekarang tinggal 98," jelasnya.

Meski telah dilakukan pengurangan karyawan, Aries menyebut potensi PHK masih bisa terjadi. Karena banyaknya kewajiban yang harus dilakukan seperti membayar gaji karyawan, listrik, pajak dan lainnya. "Bukan hanya karyawan, dari penyewa tenant juga terdampak karena mereka tidak ada pendapatan. Bahkan sudah ada tenant yang mengajukan untuk tutup atau keluar dari mal selama PPKM Level 4. Belum termasuk sejak pandemi 2020 lalu," pungkasnya. (*)
Editor: Rizki

Baca Juga