Masuk Balikpapan Wajib Tunjukkan Vaksin Dosis 1 dan Hasil Negatif Covid-19, Kelengkapan Dokumen Diperiksa di Lokasi Ini
Penulis: Nur Rizna Feramerina
Senin, 12 Juli 2021 | 2.184 views
Balikpapan, Presisi.co - Mulai Senin 12 Juli 2021 siapapun yang ingin masuk Balikpapan wajib menunjukkan surat hasil negatif Covid-19 dan sertifikat vaksin Covid-19 dosis 1.
Hal tersebut diungkapkan oleh Zulkifli, Kepala Satpol PP Balikpapan pada Minggu 11 Juli 2021 di Aula Pemkot Balikpapan. Sebelumnya, kebijakan ini diatur Kementerian Perhubungan. Namun sekarang sudah menjadi kebijakan di PPKM Darurat. "Setiap orang yang berangkat atau yang datang ke wilayah kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Darurat wajib memenuhi syarat vaksin minimal dosis 1. Ini agak berat penerapannya. Jadi wajib tanpa terkecuali memiliki vaksin dosis 1," jelasnya.
Syarat berikutnya, ditujukan bagi pendatang melalui transportasi udara. Para penumpang wajib menunjukkan hasil swab PCR minimal dua hari sebelum keberangkatan.
Sedangkan untuk jalur darat, wajib membawa dokumen negatif swab antigen minimal satu hari sebelum keberangkatan. "Ini berlaku untuk motor dan mobil pribadi," tegasnya.
Tidak hanya itu, Pemkot Balikpapan bersama petugas gabungan telah menyiapkan posko pengetatan di pintu masuk Balikpapan. Nantinya, posko ini untuk memeriksa kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan untuk masuk Balikpapan. Diketahui, aturan ini akan berlaku hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Setidaknya terdapat empat titik pemeriksaan. Yaitu di Kilometer 17 atau Jembatan Timbang, di Teritip, di Pelabuhan Feri Kariangau, dan Pelabuhan Klotok Kampung Baru. "Kalau tidak memenuhi syarat tadi terpaksa kami minta putar balik. Tidak diperkenankan masuk ke Balikpapan karena situasinya darurat," terangnya.
Begitu juga dengan Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan dan Pelabuhan Semayang. "Jadi, tidak boleh masuk maupun keluar Balikpapan kalau tanpa negatif antigen/PCR dan sertifikat vaksin dosis 1," lanjutnya. (*) Editor: Rizki