Mengalami Persaingan Usaha yang Tak Sehat, Laporkan ke KPPU Balikpapan! Ini Caranya
Penulis: Nur Rizna Feramerina
Rabu, 07 Juli 2021 | 1.197 views
Kepala Bagian Administrasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil V Kalimantan, Aidil Azhar Rachman (Nur Rizna Feramerina/Presisi.co)
Balikpapan, Presisi.co – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merupakan lembaga negara yang diamanatkan dalam Undang-Undang 5/1999. Dilansir dari laman resmi kppu.go.id, KPPU bertujuan meningkatkan persaingan usaha dan kemitraan sehat untuk mendorong perekonomian nasional yang berkeadilan dan berkesinambungan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Untuk mencapai tujuan tersebut, KPPU memiliki sejumlah tugas dan fungsi, antara lain melaksanakan penegakan hukum persaingan, memberi saran dan pertimbangan kepada pemerintah daerah, melakukan penilaian merger dan akuisisi, melaksanakan pengawasan perjanjian kemitraan dan meningkatkan kualitas layanan manajemen baik internal maupun eksternal.
Di Balikpapan, terdapat Kantor KPPU Kanwil V yang memiliki wilayah kerja di seluruh Pulau Kalimantan. Kepala Bagian Administrasi KPPU Kanwil V Kalimantan, Aidil Adzhar Rachman menjelaskan, Kanwil V dibangun di Balikpapan karena Balikpapan merupakan kota industri. Di sisi lain, KPPU perlu melebarkan sayap hingga ke daerah-daerah lain di Indonesia. “Sebab di daerah banyak kegiatan ekonomi seperti kelapa sawit. Di daerah juga ada masyarakat produktif dan konsumtif,” ujarnya, Selasa 6 Juli 2021.
Dalam persaingan usaha ada istilah kartel. Kartel adalah kerja sama sejumlah perusahaan yang bersaing untuk mengkoordinasi kegiatannya sehingga dapat mengendalikan jumlah produksi dan harga suatu barang dan/atau jasa untuk memperoleh keuntungan di atas tingkat keuntungan yang wajar.
Aidil mencontohkan, di suatu pasar, biasanya pembeli akan menemukan produk-produk sama yang dijual dalam satu blok. Pedagang di pasar tersebut menjual dengan harga yang sama pula. “Tetapi perlu dilihat apakah ada kesepakatan antara pelaku usaha,” ujarnya.
Ia menyebut kartel adalah tindakan yang dilarang karena berdampak ke semua orang. Sebab ketika suatu produk banyak diminati masyarakat dan harga melonjak, hal tersebut bisa diindikasikan terjadi kartel. Sehingga konsumen menjadi kehilangan harga tawar.
Dilansir dari paralegal.id, monopoli adalah penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan/atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha, atau satu kelompok pelaku usaha. Di Indonesia, Aidil menjelaskan bahwa monopoli tidak dilarang. Yang dilarang adalah perilaku dari pelaku usaha tersebut yang bisa berdampak kepada konsumen. “Misalnya perusahaan itu memproduksi secara terbatas, kemudian dilempar ke pasar dengan harga tinggi. Kenapa bisa demikian? Karena konsumen sudah mengukur bahwa barangnya ini diperlukan, mau tidak mau ya tetap dicari,” jelasnya.
Di Indonesia, terdapat kegiatan monopoli yang diizinkan oleh pemerintah, yaitu PLN. Nah, PLN diizinkan memonopoli produksi listrik karena PLN merupakan pelaku satu-satunya, dan hasil produksinya dibutuhkan seluruh masyarakat. “Pemerintah memberikan hak otoritas monopoli kepada PLN, tetapi mekanisme harga tetap diatur oleh pemerintah,” tuturnya.
Mengenai jumlah kasus yang ditangani oleh KPPU Kanwil V dalam setahun, Aidil menyebut, kasus yang ditangani Kanwil V tidak menentu. Bergantung laporan dan inisiatif tim. Namun rata-rata, Kanwil V memiliki minimal dua perkara yang tuntas setiap tahun. Pada tahun ini Kanwil V sudah menerima delapan laporan.
Lalu, bagaimana jika ada yang hendak melaporkan dugaan persaingan tidak sehat ke KPPU? Di bawah ini adalah langkah-langkahnya:
-Pelaporan persaingan usaha: Melengkapi laporan dengan identitas pelapor, identitas terlapor, penjelasan kronologis kejadian, menyampaikan alat bukti dugaan pelanggaran, menyampaikan salinan identitas dari pelapor, menandatangani laporan. Khusus untuk pelapor yang meminta ganti rugi, wajib menyertakan nilai dan bukti kerugian yang dideritanya. Kelengkapan laporan ini dikirim ke Gedung KPPU RI, Jalan Ir H Juanda Nomor 36 Jakarta Pusat 10120 dengan tembusan kepala Kanwil V Kalimantan.
-Pelaporan Kemitraan: Melengkapi laporan dengan identitas pelapor, identitas terlapor, penjelasan kronologis kejadian, menyampaikan alat bukti dugaan pelanggaran, menyampaikan salinan identitas dari pelapor, menandatangani laporan. Kelengkapan laporan ini dikirim ke Gedung KPPU RI, Jalan Ir H Juanda Nomor 36 Jakarta Pusat 10120 dengan tembusan kepala Kanwil V Kalimantan.
Setelah melengkapi semua yang disebutkan di atas, KPPU akan memverifikasi laporan terlebih dahulu selama 14 hari. Jika dibutuhkan perbaikan dokumen laporan, maka akan dikembalikan terlebih dahulu ke pelapor. Setelah diterima pelapor, maka pelapor memiliki waktu selama 14 hari untuk memperbaiki dokumen laporan. Jika dalam waktu 14 hari tidak dikirimkan kembali kepada KPPU, maka laporan akan ditutup dan tidak dilanjutkan. Namun ketika laporan dikembalikan ke KPPU, maka akan masuk ke penyidikan.
Sedangkan untuk laporan kemitraan, ketika tim menemukan informasi bahwa ada perjanjian dilanggar, akan langsung ke pemeriksaan pendahuluan atau sudah masuk ranah perkara. Jika hingga surat peringatan ketiga perusahaan tidak mengubah perilaku, maka akan dilanjutkan ke persidangan. Namun ketika perusahaan memenuhi persyaratan di surat peringatan, maka tidak akan dilanjutkan ke persidangan. (*)
Editor: Rizki
==
Kasus Besar yang Pernah Ditangani KPPU Kanwil V Kalimantan:
Putusan KPPU 03/KPPU-L/2018 Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang 5/1999 terkait Tender Paket Preservasi Rekonstruksi Jalan dan Pemeliharaan Rutin Jembatan Simpang Sei Asam-Tarakas-Tumbang Talaken pada Satuan Tugas Kerja Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2017, diputus pada 10 Januari 2019.
Putusan KPPU 04/KPPU-L/2018 Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang 5/1999 pada Lelang Preservasi Rekonstruksi Jalan dan Pemeliharaan Rutin Jembatan Palangkaraya-Bagugus-Bukit Batu, Kalimantan Tengah, Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah III, Tahun Anggaran 2017, diputus pada 9 April 2019.
Putusan KPPU 06/KPPU-L/2018 Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang 5/1999 terkait Paket Lelang Preservasi Rekonstruksi Jalan dan Pemeliharaan Rutin Jembatan Kalahien-Buntok-Ampah di Lingkungan Pokja Satker Pelaksana Jalan Nasional Wilayah III Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2017, diputus pada 9 April 2019.