search

Daerah

Rustian KPK ke Balikpapan Aset Pemkot Balikpapan

Ratusan Aset Pemkot Balikpapan Belum Tersertifikasi, KPK RI Minta Dituntaskan Tahun Ini

Penulis: Nur Rizna Feramerina
Rabu, 30 Juni 2021 | 743 views
Ratusan Aset Pemkot Balikpapan Belum Tersertifikasi, KPK RI Minta Dituntaskan Tahun Ini
Rustian, ketua Korwil IV KPK RI saat melakukan monev ke Kantor Pemkot Balikpapan. (Nur Rizna Feramerina/Presisi.co)

Balikpapan, Presisi.co - Ratusan aset milik Pemkot Balikpapan rupanya belum tersertifikasi. Hal ini disebutkan oleh Rustian, ketua Korwil IV Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia saat melakukan monitoring dan evaluasi mengenai program pencegahan korupsi terintegrasi di lingkup Pemkot Balikpapan, Selasa 29 Juni 2021.

Pada kesempatan tersebut, Rustian menyebut, terdapat beberapa area yang menjadi pembahasan. Yaitu rencana penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu serta manajemen aset dan pendapatan. Pada 2021 ini, KPK fokus ke manajemen aset dan pendapatan. "Terkait aset, kami minta Pemkot Balikpapan berkoordinasi dengan lebih intens lagi untuk percepatan sertifikasi tanah pemda," ujarnya.

Rustian membeberkan, terdapat 476 aset pemkot yang belum tersertifikasi. Sementara terdapat tujuh aset yang masih sengketa. Menurutnya, Pemkot Balikpapan seharusnya bisa menyelesaikan sisa 469 sertifikasi aset pada 2021 ini. Sebab dokumennya telah siap. Namun Pemkot Balikpapan hanya menargetkan 150 aset.  "Pengukuran saja yang dilakukan. Dua minggu selesai. Kalau 469 itu saya pikir tiga bulan sudah selesai semua," ungkapnya.

Rustian meyakini, target sertifikasi 369 aset ini bisa selesai. Sebab Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyanggupi hal tersebut. Sementara untuk aset yang masih sengketa, diperlukan upaya maksimal di pengadilan. "Kalau kalah ya gugat lagi sampai upaya hukum sudah maksimal," tegasnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Balikpapan Sayid MN Fadli menyebut, kendala yang menghambat proses sertifikasi aset ini adalah mengenai surat menyurat di awal. "Sudah dicarikan solusi dengan membuat pernyataan sepanjang letaknya jelas, ukurannya jelas. Semua jelas. Persoalan kedua ada sengketa sehingga beberapa sertifikat tanah pemda belum bisa diterbitkan," ucap Sayid.

Saat ini Sayid mengaku telah dalam proses mediasi dengan memanfaatkan kejaksaan. Mengenai aset apa saja yang belum tersertifikasi, Sayid menyebut beberapa aset seperti kantor, tanah kosong, juga sekolah. "Sertifikat tanah kosong yang masih sengketa," urainya. (*)
Editor: Rizki

Baca Juga