Ngaku "Orang Pintar" yang Bisa Obati Orang Sakit, Hasil Penipuan Digunakan untuk Party di Manggar Sari
Penulis: Nur Rizna Feramerina
Senin, 28 Juni 2021 | 1.396 views
Balikpapan, Presisi.co - Pria berinisial SU, 48 tahun dan AS 41 tahun ditangkap polisi dari Polsek Balikpapan Utara atas kasus penipuan pada Senin 21 Juni 2021 lalu. Korbannya wanita lansia. SU mengaku sebagai "orang pintar" yang bisa mengobati orang sakit. Sementara AS berperan sebagai supir yang bertugas mencari target.
Pada hari itu, keduanya melihat seorang wanita lansia, Rohana, 66 tahun sedang berjalan kaki. Lantas AS turun dari mobil dan berpura-pura menanyakan alamat. Di samping itu, AS menawarkan Rohana bahwa temannya bisa menyembuhkan berbagai macam penyakit.
Rohana terbuai dan masuk ke mobil. SU memberitahu Rohana bahwa ia harus membersihkan diri dengan cara mengambil air putih kemudian dibacakan beberapa surah pendek. "Kemudian ia menyuruh korban memasukkan perhiasan yang dipakai ke dalam kotak sabun. Ketika korban lengah, SU dengan sigap menukar kotak tersebut dengan kotak yang mirip," jelas Kapolsek Balikpapan Utara, Kompol Danang Aries Susanto.
Rohana pulang ke rumah dan SU menyarankan agar dia mandi dengan menggunakan sabun yang telah diberikan kepada Rohana. Sesampai di rumah, Rohana menyadari perhiasannya telah raib. Ia langsung melapor ke Mapolsek Balikpapan Utara.
Setelah pelaku diringkus, mereka mengaku perhiasan tersebut dijual kepada penjual emas di Pasar Pagi Samarinda dengan nilai kurang lebih Rp 13 juta. "Uang tersebut digunakan untuk berfoya-foya di Manggar Sari. Sebagiannya dibelikan beberapa lembar baju," terang Kompol Danang.
Sukses menipu Rohana, kedua pelaku kembali melancarkan aksinya kepada korban baru. Pada Minggu 27 Juni 2021, keduanya melakukan hal serupa kepada Kasiani. Namun perbuatan tersebut telah diketahui anggota Polsek Balikpapan Utara. Sehingga keduanya langsung diamankan.
Barang bukti yang diamankan dari pelaku adalah satu cincin seberat 1,2 gram, uang tunai Rp 2.750.000, lima lembar kaos dan kemeja yang didapatkan pelaku dari hasil penjualan perhiasan Rohana.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 378 Juncto Pasal 65 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (*) Editor: Rizki