Polemik Kepastian Sekolah Tatap Muka di Kaltim, Ini Implementasi versi Andi Harun
Penulis: Jeri Rahmadani
Sabtu, 26 Juni 2021 | 878 views
Samarinda, Presisi.co – Rencana pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) di Kaltim yang belum dapat dipastikan ini masih hangat dibincangkan masyarakat. Melalui Facebook pribadinya, Wali Kota Samarinda Andi Harun mengklarifikasi PTM yang akan diterapkan pada Juli 2021.
Sebelumnya, Gubernur Kaltim Isran Noor membuat pernyataan bahwa PTM belum dapat dilakukan di Kaltim dengan alasan angka Covid-19 yang perlahan mulai naik. Hal itu diungkapkannya, Senin 21 Juni 2021 usai menghadiri rapat paripurna DPRD Kaltim ke-19. "Tatap muka belum bisa dibuka," ungkapnya, Senin 21 Juni 2021.
Andi Harun menegaskan, dirinya dan Gubernur Kaltim Isran Noor sejatinya bertujuan sama. Yakni menjaga keselamatan rakyat. Di samping mencegah penyebaran pandemi, juga memperhatikan sektor pendidikan yang tak bisa dibiarkan tidak optimal. "Sekolah tatap muka mendadak viral. Rabu 23 Juni 2021, saat perjalanan ke Tarakan mengikuti Apeksi regional meeting, menerima kabar viralnya gambar tangkapan layar di atas," tulis Andi Harun, Jumat 25 Juni 2021.
Ia memberikan pernyataan atas pemberitaan pendapat Isran Noor terhadap rencana PTM di Samarinda. Selaku wali kota Samarinda dan ketua Satgas Covid-19 Samarinda, Andi Harun terus mengikuti perkembangan situasi Covid-19 di Samarinda. Menurutnya, pemkot perlu mencermati dampak pandemi di bidang pendidikan. "Tak mungkin membiarkan tanpa memikirkan bagaimana sektor pendidikan yang sudah setahun lebih terdampak serius. Wajib bagi kita sama-sama terlibat memikirkan bagaimana sekolah tatap muka dapat dimulai dengan pelaksanaan yang beradaptasi dengan situasi Covid-19," urai Andi Harun dalam Facebook-nya.
Ia melanjutkan, sejak jauh hari sebelumnya, Presiden Joko Widodo dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah meminta daerah mempersiapkan PTM pada Juli 2021. Pemkot Samarinda kemudian bergerak cepat menyiapkan program Sekolah Tangguh Covid-19 menindaklanjuti arahan tersebut. Semenjak ia memimpin Pemkot Samarinda, sudah 14 sekolah tatap muka yang disiapkan dengan protokol Covid-19 secara ketat. "Alhamdulillah, hingga saat ini berjalan aman dan sehat. Pada titik ini kami tegaskan bahwa sekolah tatap muka adaptasi masa pandemi jauh berbeda dengan sekolah tatap muka sebelum Covid-19," tegasnya.
Ia menyebut, pembukaan sekolah tatap muka melibatkan semua pihak, termasuk atas persetujuan orangtua siswa. Juga mengatur durasi jam belajar, rasio sehat jumlah siswa di setiap kelas, model cara datang, interaksi dan pulang siswa, moda transportasi, hingga pemenuhan cara baru sekolah tatap muka lainnya yang menjaga pemenuhan asas paling esensial dalam bernegara, yakni menjaga keselamatan rakyat.
Sebab itu, Andi Harun menyatakan dengan tetap menaruh rasa hormat kepada Gubernur Kaltim Isran Noor, dirinya meminta izin untuk menyampaikan bahwa justru berisiko sangat besar jika pemimpin membiarkan salah satu sektor paling strategis, yakni pendidikan, di tengah pandemi dibiarkan terus terpuruk. "Sedang kita didaulat oleh rakyat untuk memberi manfaat dan kemaslahatan," lanjutnya.
Menurut Andi Harun, pembukaan kembali PTM tak mungkin menunggu Covid-19 berakhir. Sedangkan, sektor pendidikan sedang berada dalam ketidakpastian. "Dengan rendah hati, maaf kami tidak mengambil standing ini karena justru sikap model inilah yang “berisiko”. Sikap dan model ini yang pada batas tertentu berpotensi penuh masalah," jelasnya.
Andi Harun melanjutkan, prasangka baik dikedepankannya atas maksud dari pernyataan Isran Noor. Menurutnya sudah pasti substansi pernyataan Isran Noor agar seluruh elemen pemerintahan berhati-hati dan mengutamakan keselamatan dan kesehatan rakyat. "Akhirnya, selama arahan Presiden dan Kemendikbud tidak berubah dan ada persetujuan orangtua siswa serta dukungan masyarakat, maka Pemkot Samarinda akan tetap membuka opsi sekolah tatap muka ala adaptasi pandemic sesuai ketentuan perundang-undangan. Kemudian dengan kokoh berpegang pada salus populi suprema lex esto, keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi bagi suatu negara," paparnya. (*)