search

Daerah

Pungli terhadap PKL di Pasar Pandansari Balikpapan Kompol Totok Eko Darminto Penertiban PKL di Pasar Pandansari Balikpapan

Pelaku Pungli PKL Pasar Pandansari Berhasil Diamankan, Sempat Mengancam Pedagang dengan Sajam

Penulis: Nur Rizna Feramerina
Kamis, 24 Juni 2021 | 2.659 views
Pelaku Pungli PKL Pasar Pandansari Berhasil Diamankan, Sempat Mengancam Pedagang dengan Sajam
Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Totok Eko Darminto (memegang celurit) bersama tersangka BO pelaku pengancaman PKL Pasar Pandansari Balikpapan. (Fuad for Presisi.co)

Balikpapan, Presisi.co - Terduga pelaku pungutan liar (pungli) terhadap pedagang kaki lima (PKL) Pasar Pandansari ditahan oleh Polsek Balikpapan Barat. Pelaku ini berinisial BO, 36 tahun.

Penangkapan ini bersamaan ketika Polsek Balikpapan Barat memberantas premanisme. Hasilnya, selain menjaring 30 preman, BO turut diamankan setelah polisi memasukannya ke dalam daftar pencarian orang (DPO). "Kami cari dan menunggu selama seminggu. Kemudian ketemu bersama-sama saat kami melakukan operasi preman tadi," ujar Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Totok Eko Darminto, Kamis 24 Juni 2021.

Disebutkan Kompol Totok, pada Maret 2021 lalu sempat meresahkan pedagang di Pasar Pandansari karena ia sempat mengancam menggunakan sebilah celurit dan sempat viral di media sosial. 

Dalam video yang beredar, tampak BO mengeluarkan sebilah senjata tajam sambil beradu mulut dengan pedagang. "Tersangka ini menguasai lapak di jalanan Pasar Pandansari. Lapaknya itu disewakan sekitar 10 lapak. Satu lapak sekitar Rp 1,5 juta per enam bulan. Karena yang punya lapak ini merasa ia masih membayar. Kok mau diserahkan lagi ke orang lain, yang punya lapak tidak mau. Mungkin karena ia tak ada uang dan istrinya lagi sakit maka dikeluarkanlah sajam," jelas Kompol Totok.

BO merupakan warga Margasari, Balikpapan Barat ini sudah menjadi residivis sebanyak lima kali dengan tindak kejahatan yang berbeda-beda. "Pembunuhan sekali, penganiayaan, senjata tajam dan pengancaman," ungkapnya.

Sementara 30 preman yang terjaring dilakukan pembinaan sebagai juru parkir. Polsek Balikpapan Barat telah berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan dan Dinas Perhubungan Balikpapan agar mereka bisa dimanfaatkan sebagai jukir resmi. BO dijerat Pasal 335 KUHP dengan ancaman paling lama satu tahun penjara. (*)
Editor: Rizki