search

Daerah

Husni Fahruddin Ayub PAW Makmur HAPK Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud

Pergantian Makmur HAPK Disiapkan sejak Februari 2021, Ini Penjelasan Lengkap Sekretaris DPD Golkar Kaltim

Penulis: Jeri Rahmadani
Senin, 21 Juni 2021 | 1.191 views
Pergantian Makmur HAPK Disiapkan sejak Februari 2021, Ini Penjelasan Lengkap Sekretaris DPD Golkar Kaltim
Sekretaris DPD Golkar Kaltim Husni Fahruddin. (Jeri Rahmadani/Presisi.co)

Samarinda, Presisi.co – Kabar Hasanuddin Mas'ud yang akan menggantikan Makmur HAPK dari jabatan ketua DPRD Kaltim ternyata bukan sebatas gosip di warung kopi. Kenyataannya, rencana penggantian ini telah disiapkan sejak Februari 2021.

Untuk menindaklanjuti keputusan tersebut, Fraksi Golkar Golkar DPRD Kaltim melaksanakan konsolidasi mengenai pergantian antarwaktu (PAW) ini pada Senin 21 Juni 2021.

Diberitakan sebelumnya, DPP Partai Golkar mengeluarkan surat pergantian antarwaktu (PAW) B-600/Golkar/VI/2021 yang ditandatangani Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto dan Sekjennya Lodewijk F Paulus tertanggal 16 Juni 2021. Yang isinya berbunyi mengganti ketua DPRD Kaltim periode 2019-2024 ke Hasanuddin Mas'ud.

Sekretaris DPD Partai Golkar Kaltim Husni Fahruddin membenarkan kebenaran surat PAW DPP Partai Golkar tersebut. Surat itu diterimanya pada Minggu 21 Juni 2021. Ia menjelaskan, konsolidasi ini dilaksanakan bersama Ketua Dewan Pertimbangan DPD Golkar Kaltim Zainal, serta beberapa pengurus yang lain, dengan dihadiri para anggota DPRD Kaltim dari Fraksi Golkar. "Kami tadi menjelaskan sedikit mengenai surat persetujuan pergantian ketua DPRD Kaltim dari Fraksi Golkar. Sudah kami serahkan tadi surat dari DPP Partai Golkar kepada unsur pimpinan DPRD Kaltim, melalui Fraksi Golkar untuk ditindaklanjuti DPRD Kaltim," terang politikus yang akrab disapa Ayub itu kepada Presisi.co, Senin 21 Juni 2021.

Husni sepakat pada kebijakan DPP Partai Golkar yang mengeluarkan surat tersebut. Ia menilai hal itu merupakan produk hukum yang wajib bagi DPD Partai Golkar Kaltim untuk dilaksanakan, dijalankan, diamankan, dan dicapaikan tujuannya. "Kami menganalisa, bahwa ini adalah persoalan pergeseran alat kelengkapan Dewan (AKD) saja, dan lumrah dijalankan setiap partai politik. Misalnya mengganti ketua fraksi atau ketua komisi," tuturnya.

"Memang ada hak prerogatif dari Partai Gokar untuk merotasi," tambah lelaki yang juga pengacara itu.

Ia menegaskan, berdasarkan usulan dari Fraksi Partai Golkar maupun dari DPD Golkar Kaltim, kemudian evaluasi dan pembobotan dari DPP, maka akan menyerahkan jabatan ketua DPRD Kaltim kepada Hasanuddin Mas'ud dari beberapa daftar nama yang masuk.

Kata Husni, pergantian ini disiapkan sejak Februari 2021. Nama-nama sebelumnya adalah Andi Harahap, Sarkowi V Zahry, dan 12 nama yang diajukan lainnya.

Tujuan pergantian ini, lanjut Husni, seperti yang disampaikan Ketua DPD Partai Golkar Kaltim Rudi Mas'ud, bahwa Golkar memerlukan energi baru, strategi baru, dan pematangan untuk menyambut perhelatan politik di pilpres, pileg pada 2024 mendatang.

"Kami juga menyampaikan kepada para kader yang tersangkut terhadap kebijakan tersebut, untuk bersama-sama diselesaikan secara internal," ujar pengurus Laskar Kebangkitan Kutai (LKK) itu.

Husni sudah mencoba berkomunikasi langsung dengan Makmur HAPK. Namun saat dihubungi, pimpinan DPRD Kaltim itu tengah memimpin rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim. "Kemudian dikabarkan tadi beliau sakit dan pulang ke rumah. Mungkin beliau minum obat dan segala macam. Nanti selesai itu saya akan bertemu mewakili teman-teman DPD Golkar Kaltim," ucap Husni.

Ia sudah membuat surat pemberitahuan terhadap surat persetujuan itu. Baik kepada Makmur HAPK maupun Hasanuddin Mas'ud. Sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan, DPD Golkar Kaltim akan mengusulkan pergantian ketua DPRD Kaltim ini kepada pimpinan DPRD untuk kemudian diparipurnakan menjadi sebuah keputusan. Kemudian ditujukan kepada Kemendagri melalui Gubernur Kaltim Isran Noor. "Ada masa tujuh hari untuk penyelesaian. Kemudian setelah ada sah Menteri Dalam Negeri memberhentikan, kemudian kami akan menggantikan lagi yang diberhentikan. Kemudian diparipurnakan lagi hingga disahkan Menteri Dalam Negeri lagi," pungkasnya. (*)
Editor: Rizki